KY Ingatkan Jaksa Hormati Vonis untuk La Nyalla

KY Ingatkan Jaksa Hormati Vonis untuk La Nyalla
Komisi Yudisial. Foto: dokumen JPNN.Com

Sebelumnya, tiga dari lima majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan La Nyalla tidak terbukti korupsi dana hibah pemerintah Provinsi Jawa Timur. Majelis hakim yang diketuai oleh Sumpeno menganggap dana hibah sebesar Rp 5,3 miliar yang digunakan La Nyalla untuk membeli saham Bank Jatim hanya dipinjam oleh ketua umum PSSI periode 2012-2016 itu.(dna/JPG)

JPNN.Com - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi meminta semua pihak menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News