KY Ingatkan Jaksa Hormati Vonis untuk La Nyalla
Kamis, 29 Desember 2016 – 23:35 WIB
Sebelumnya, tiga dari lima majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan La Nyalla tidak terbukti korupsi dana hibah pemerintah Provinsi Jawa Timur. Majelis hakim yang diketuai oleh Sumpeno menganggap dana hibah sebesar Rp 5,3 miliar yang digunakan La Nyalla untuk membeli saham Bank Jatim hanya dipinjam oleh ketua umum PSSI periode 2012-2016 itu.(dna/JPG)
JPNN.Com - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi meminta semua pihak menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jalin Foundation Raih Dukungan Pendanaan Dana Hibah dari MSD
- Investasi Triliunan Perlu Kepastian Regulasi, Industri Petrokimia Perlu Perhatian Pemerintah
- Eks Ketua PMI Riau Ditahan Jaksa terkait Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar
- 250 Asosiasi dan Himpunan Inisiasi Forum Independen Buntut Polemik Kadin Indonesia
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
- Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI Sebesar Rp 1,1 Miliar