KY Ingatkan Jaksa Hormati Vonis untuk La Nyalla
Kamis, 29 Desember 2016 – 23:35 WIB

Komisi Yudisial. Foto: dokumen JPNN.Com
Sebelumnya, tiga dari lima majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan La Nyalla tidak terbukti korupsi dana hibah pemerintah Provinsi Jawa Timur. Majelis hakim yang diketuai oleh Sumpeno menganggap dana hibah sebesar Rp 5,3 miliar yang digunakan La Nyalla untuk membeli saham Bank Jatim hanya dipinjam oleh ketua umum PSSI periode 2012-2016 itu.(dna/JPG)
JPNN.Com - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi meminta semua pihak menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kadin DKI Gandeng Masjid Istiqlal dan Indosat Ooredoo Berdayakan Ekonomi Umat
- Arsjad Rasjid Lanjutkan Kiprah Global Seusai Pimpin Kadin
- Jadi Wakil Ketua Komite Tetap Kripto KADIN, Kash Topan: Fokus Inovasi dan Masa Depan
- Kadin DKI dan BPJPH Bermitra Sertifikatkan Produk UMKM
- Kadin DKI Fasilitasi 50 Pelaku UMKM Menjual Produknya pada Bazar di Kemenkop
- Waketum Kadin Haryara: Aksi Premanisme Mengganggu Iklim Investasi