KY Ingatkan MA soal Sanksi bagi Hakim Kasus Antasari
Rekomendasi Diabaikan, Sama Saja KY Tak Diperlukan
Jumat, 12 Agustus 2011 – 21:21 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) tidak mempermasalahkan jika Mahkamah Agung (MA) mengesampingkan rekomendasi tentang sanksi bagi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyidangkan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar. Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh mengatakan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY memang menyebutkan bahwa MA mempunyai kewenangan untuk menolak rekomendasi KY.
Pasalnya, rekomendasi KY sifatnya tidak mengikat. "Soal MA tidak mau menindaklanjuti kita serahkan seluruhnya kepada MA. Bagi kami yang penting masyarakat sudah tahu kalau kami sudah mengerjakan apa yang diamalkan Undang-Undang untuk memperhatikan laporan masyarakat, kita selesaikan," kata Imam di Jakarta, Jumat, (12/8).
Namun demikian Imam juga mengingatkan, KY punya landasan kuat sesuai dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tahun 2009 yang diteken Ketua KY dan Ketua MA. SKB itu mengatur tentang kode etik dan perilaku hakim.
Menurutnya, pada point 10 butir 4 tentang perilaku hakim disebutkan, hakim harus bersikap profesional. Selain itu, hakim harus menghindari terjadinya kekeliruan di dalam membuat keputusan atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) tidak mempermasalahkan jika Mahkamah Agung (MA) mengesampingkan rekomendasi tentang sanksi bagi majelis hakim Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik