KY Ingatkan MA soal Sanksi bagi Hakim Kasus Antasari

Rekomendasi Diabaikan, Sama Saja KY Tak Diperlukan

KY Ingatkan MA soal Sanksi bagi Hakim Kasus Antasari
KY Ingatkan MA soal Sanksi bagi Hakim Kasus Antasari
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) tidak mempermasalahkan jika Mahkamah Agung (MA) mengesampingkan rekomendasi tentang sanksi bagi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyidangkan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar. Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh mengatakan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY memang menyebutkan bahwa MA mempunyai kewenangan untuk menolak rekomendasi KY.

Pasalnya, rekomendasi KY sifatnya tidak mengikat. "Soal MA tidak mau menindaklanjuti kita serahkan seluruhnya kepada MA.  Bagi kami yang penting masyarakat sudah tahu kalau kami sudah mengerjakan apa yang diamalkan Undang-Undang untuk memperhatikan laporan masyarakat, kita selesaikan," kata Imam di Jakarta, Jumat, (12/8).

Namun demikian Imam juga mengingatkan, KY punya landasan kuat sesuai dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tahun 2009 yang diteken Ketua KY dan Ketua MA. SKB itu mengatur tentang kode etik dan perilaku hakim.

Menurutnya, pada point 10 butir 4 tentang perilaku hakim disebutkan, hakim harus bersikap profesional. Selain itu, hakim harus menghindari terjadinya kekeliruan di dalam membuat keputusan atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa.

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) tidak mempermasalahkan jika Mahkamah Agung (MA) mengesampingkan rekomendasi tentang sanksi bagi majelis hakim Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News