KY Ingatkan MA soal Sanksi bagi Hakim Kasus Antasari
Rekomendasi Diabaikan, Sama Saja KY Tak Diperlukan
Jumat, 12 Agustus 2011 – 21:21 WIB

KY Ingatkan MA soal Sanksi bagi Hakim Kasus Antasari
"Itu kan yang tanda tangan Pak Harifin sendiri. Dari mana kita melihatnya kalau tidak dari putusan, logikanya kan begitu, jadi mau nggak mau putusan diperiksa," ujar Imam.
Imam mengakui, semua hakim memang mempunyai kemandirian atau yudisial immunity. Namun ketika ada prosedur yang dilanggar, tentu hak imun tersebut tidak ada lagi. "Ya kalau begitu namanya hakim nggak bisa disentuh apa-apa, nggak usah diawasi saja, nggak perlu KY kalau begitu," tegas Imam.
Sebelumnya, Ketua MA Harifin Andi Tumpa mengatakan, jika rekomendasi KY agar majelis hakim yang menyidangkan Antasari diberi sanksi "sedang" itu karena menyangkut putusan maka MA akan menolaknya. Alasan Harifin, hakim memang memiliki yudisial immunity.
"Jadi apa yang diputuskannya itulah keyakinan hakim. Kecuali kalau dia memutus itu melakukan hal-hal yang dilarang, seperti misalnya menerima suap, mendapat pengaruh, dan lain sebagainya," kata Harifin.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) tidak mempermasalahkan jika Mahkamah Agung (MA) mengesampingkan rekomendasi tentang sanksi bagi majelis hakim Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah