KY Ingatkan MA soal Sanksi bagi Hakim Kasus Antasari
Rekomendasi Diabaikan, Sama Saja KY Tak Diperlukan
Jumat, 12 Agustus 2011 – 21:21 WIB
"Itu kan yang tanda tangan Pak Harifin sendiri. Dari mana kita melihatnya kalau tidak dari putusan, logikanya kan begitu, jadi mau nggak mau putusan diperiksa," ujar Imam.
Imam mengakui, semua hakim memang mempunyai kemandirian atau yudisial immunity. Namun ketika ada prosedur yang dilanggar, tentu hak imun tersebut tidak ada lagi. "Ya kalau begitu namanya hakim nggak bisa disentuh apa-apa, nggak usah diawasi saja, nggak perlu KY kalau begitu," tegas Imam.
Sebelumnya, Ketua MA Harifin Andi Tumpa mengatakan, jika rekomendasi KY agar majelis hakim yang menyidangkan Antasari diberi sanksi "sedang" itu karena menyangkut putusan maka MA akan menolaknya. Alasan Harifin, hakim memang memiliki yudisial immunity.
"Jadi apa yang diputuskannya itulah keyakinan hakim. Kecuali kalau dia memutus itu melakukan hal-hal yang dilarang, seperti misalnya menerima suap, mendapat pengaruh, dan lain sebagainya," kata Harifin.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) tidak mempermasalahkan jika Mahkamah Agung (MA) mengesampingkan rekomendasi tentang sanksi bagi majelis hakim Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi