KY Ingatkan MA soal Sanksi bagi Hakim Kasus Antasari
Rekomendasi Diabaikan, Sama Saja KY Tak Diperlukan
Jumat, 12 Agustus 2011 – 21:21 WIB

KY Ingatkan MA soal Sanksi bagi Hakim Kasus Antasari
Seperti diketahui, sebelumnya KY telah memutuskan bahwa majelis hakim yang menyidangkan Antasari Azhar terbukti melanggar kode etik karena mengabaikan sejumlah barang bukti. Ketiga hakim itu adalah, Hery Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, Nugroho Setiadji.
Oleh KY, ketiga hakim tersebut direkomendasikan ke Mahkamah Agung (MA) agar diberikan sanksi "sedang". Sanksi sedang artinya hakim tetap menjalankan tugasnya namun tidak diperkenankan menyidangkan perkara.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) tidak mempermasalahkan jika Mahkamah Agung (MA) mengesampingkan rekomendasi tentang sanksi bagi majelis hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah