KY Investigasi Calon Hakim Agung

KY Investigasi Calon Hakim Agung
KY Investigasi Calon Hakim Agung

JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) tak ingin kecolongan dengan kualitas calon hakim agung yang akan diajukan ke DPR. Dalam seleksi tahap tiga, 15 calon hakim agung hasil seleksi tahap dua bakal diselidiki latar belakang, rekam jejak, dan daftar kekayaannya. Lembaga pimpinan Busyro Muqoddas itu tak akan pandang bulu kalau ada calon yang mencurigakan.

"Kami akan menginvestigasi mereka semua. Di mana saja mereka pernah berdinas, apa saja kebijakannya. Jangan sampai lolos dari pengamatan kami. Kami tak ingin kecolongan," tegas anggota KY Soekotjo Soeparto saat dihubungi di Jakarta kemarin (5/6).

Caranya, kata Soekotjo, KY akan menggandeng sejumlah lembaga penegak hukum. Yakni dengan memanfaaatkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), transaksi keuangan di Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), dan pengumpulan data melalui investigasi langsung dengan calon bersangkutan.

Dari 15 calon tersebut, KY akan menyeleksi hingga paling banyak enam orang calon. Mereka akan diajukan ke DPR untuk dipilih dua orang yang akan menjadi hakim agung. Dari 15 calon, tujuh orang berasal dari usulan Mahkamah Agung, dua nama usulan pemerintah, dan enam nama berasal dari unsur masyarakat dan perguruan tinggi.

JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) tak ingin kecolongan dengan kualitas calon hakim agung yang akan diajukan ke DPR. Dalam seleksi tahap tiga, 15 calon

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News