KY Investigasi Vonis Bebas Satono
Selasa, 18 Oktober 2011 – 10:09 WIB
Suparman juga mengakui, KY banyak menerima laporan pengaduan dari masyarakat tentang kasus ini agar memantau jalannya persidangan. Bahkan, kecurigaan KY mencuat saat terdakwa diberikan penangguhan penahanan. "Kita belum tahu apakah ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim," ucapnya.
Baca Juga:
Ditanya, apakah KY punya catatan hitam tentang majelis hakim itu atau pernah dilaporkan oleh masyarakat?, "Saya belum buka catatannya, belum ketahui apakah majelis hakim itu punya track record buruk," kata Suparman.
Suparman menegaskan, jika nantinya hasil investigasi tim ditemukan adanya dugaan pelanggara kode etik hakim, pihaknya meminta majelis hakim tersebut dapat memenuhi panggilan KY untuk menjalani pemeriksaan. "Kalau ditemukan adanya indikasi pelanggaran, tentu akan kita periksa majelis hakim tersebut. Tapi kita tunggu hasil investigasi dulu," tandasnya.
Kemarin, Pengadilan Negeri (PN) IA Tanjungkarang memvonis bebas Bupati Lampung Timur (Nonaktif) Satono, terdakwa korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah senilai Rp 119 miliar. Majelis hakim yang diketuai Andreas Suharto menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan seluruh pasal yang didakwakan secara berlapis.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) membentuk tim investigasi untuk mengusut vonis bebas bupati Lampung Timur Nonaktif, Satono oleh majelis hakim Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Terkait Pemanggilan Beberapa Pekerja, Pertamina Patra Niaga: Hanya Sebagai Saksi
- Bantu Sesama, Bridgestone Indonesia Donasikan 860 Kantong Darah ke PMI
- KemenPAN-RB Ingatkan Instansi Tenggat Waktu Laporan Kinerja Sudah Mepet
- Kunjungi Markas Yonkav 8 Kostrad, Mentrans Iftitah: Ini Adalah Rumah Bagi Saya
- Prabowo: Pertama Kali Dalam Sejarah Republik, Kami Turunkan Biaya Naik Haji
- Bantah Isu Penamparan Karyawan, Mendiktisaintek: Kami Sedang Bersih-Bersih