KY Janji Tindaklanjuti Laporan TPM

KY Janji Tindaklanjuti Laporan TPM
KY Janji Tindaklanjuti Laporan TPM
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengaku akan menindaklanjuti laporan dari Tim Pengacara Muslim (TPM), terkait tudingan tidak adanya majelis hakim independen yang mengadili Abu Bakar Ba'asyir. "Secepatnya akan kami tindaklanjuti. Kita akan pelajari dokumen-dokumen tentang tidak ada imparsialitas dan independensi, karena itu bagian dari kode etik hakim," kata komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, saat jumpa pers di Gedung KY, Selasa (15/3).

Selain itu, Suparman juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan bahwa KY juga akan memeriksa majelis hakim yang diketuai oleh Heri Swantoro. "Berkaitan dengan harapan terhadap pemeriksaan hakim, ada kemungkinan untuk diperiksa, bila ditemukan bukti-bukti pendukung adanya pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.

Terkait dengan permintaan TPM soal pergantian hakim yang mengadili Abu Bakar Ba'asyir, Suparman mengatakan bahwa itu bukan wewenang KY. Meskipun begitu, KY menurutnya, akan mengklarifikasikan masalah ini ke Mahkamah Agung (MA). "Pergantian majelis akan kami klarifikasikan ke Mahkamah Agung, karena bukan wewenang KY menganti hakim," tandasnya.

Sebelumnya, TPM yang terdiri dari Wirawan Adnan, Mahendradata, dan Achmad Midhan, melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ke KY. Oleh mereka, majelis hakim yang mengadili Abu Bakar Ba'asyir dinilai sudah tidak independen, setelah mengizinkan saksi-saksi memberikan keterangan via teleconference. Mereka pun meminta para hakim tersebut diganti. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengaku akan menindaklanjuti laporan dari Tim Pengacara Muslim (TPM), terkait tudingan tidak adanya majelis hakim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News