KY Justru Puji Pertimbangan Hakim Sarpin Menangkan Budi Gunawan

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) ikut memantau jalannya persidangan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berakhir hari ini. Sidang dengan hakim tunggal, Sarpin Rizaldi itu akhirnya mengabulkan gugatan Budi Gunawan.
Banyak pertanyaan muncul terkait putusan itu. Namun, Komisioner KY, Abbas Said menyatakan bahwa proses persidangan praperadilan yang diajukan calon Kapolri itu sudah berjalan dengan baik. Abbas bahkan menyebut pertimbangan yang digunakan Sarpin sebagai dasar putusan juga sudah jelas.
"Saya tadi lihat bagus semuanya. Hakimnya jelas pertimbangannya," kata Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Abbas juga memberikan pujian mengenai kepemimpinan Sarpin dalam persidangan praperadilan yang diajukan ajudan Megawati Soekanoputri saat masih jadi presiden itu. "Hakim juga tegas dan cukup bagus," ujarnya.
Lebih lanjut Abbas mengatakan, KY akan melakukan rapat untuk mengevaluasi persidangan praperadilan Budi Gunawan. Apabila ditemukan pelanggaran maka hakim yang memimpin akan diberi sanksi.
"KY tidak mengubah putusan tersebut, KY tidak bisa. Tapi, MA yang memberi sanksi," tandas Abbas.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) ikut memantau jalannya persidangan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan kepada Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa