KY Kaji Laporan Pelanggaran 3 Hakim terkait Sengketa TPI
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan mengkaji laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) yang membuat putusan Peninjauan Kembali (PK) terkait sengketa kepemilikan TPI.
Hal ini disampaikan Ketua Bidang Hubungan antar Lembaga dan Layanan Informasi KY, Imam Anshori Saleh.
Imam mengatakan dugaan tersebut nantinya akan dibahas dalam rapat pleno terkait hal tersebut. Jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik, maka KY akan mengeluarkan beberapa rekomendasi.
"(Rekomendasi) ya tergantung kesalahannya apa nanti kita lihat, apakah itu ringan sedang atau berat," tutur Imam di Gedung KY, Jakarta, Senin (17/11).
Apabila pelanggaran yang dilakukan masuk kategori ringan, maka kata Imam, hanya akan diberikan surat teguran hingga penundaan pengangkatan jabatan.
"Kalau pelanggaran sedang itu bisa non palu atau tidak boleh menyidangkan perkara, tapi kalau berat itu KY juga tidak bisa memutuskan sendiri harus melibatkan MA lewat Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memutuskan itu (pemecatan)," sambungnya.
Sementara itu, jika dugaan suap Rp50 miliar pada hakim yang selama ini berhembus terbukti ada, kata Imam, tentu pihak KY akan merekomendasikan pengusutan kasus tersebut ke Kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ada dua hal memang kalau dari sisi etikanya KY punya kewenangan memang, tapi kalau pidana bisa dilanjutkan ke Kepolisian atau KPK," tegasnya.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan mengkaji laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) yang membuat
- Wamendagri Bima Serahkan Dokumen Kependudukan untuk Bayi yang Lahir 25 Desember
- Hasto Kristiyanto jadi Tersangka, Jokowi: Hehee...
- Perdana di Rezim Prabowo, Belasan Ribu Napi Dapat Remisi
- PNBP Sektor Perikanan Tangkap Capai Rp 996,02 Miliar
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang