KY Kaji Laporan Pelanggaran 3 Hakim terkait Sengketa TPI

KY Kaji Laporan Pelanggaran 3 Hakim terkait Sengketa TPI
KY Kaji Laporan Pelanggaran 3 Hakim terkait Sengketa TPI

Sebelumnya, tiga hakim agung yaitu Mohammad Saleh, Hamdi, dan Abdul Manan dinilai telah menabrak Undang-undang Arbitrase Nomor 30 tahun 1999 karena telah memutus perkara antara PT Berkah Karya Bersama dengan pihak Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) dalam kasus kepemilikan TPI. Padahal, proses sengketa kepemilikan TPI masih berlangsung di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Bahkan, di balik putusan PK tersebut muncul dugaan adanya suap senilai Rp50 miliar kepada para hakim yang menangani kasus sengketa TPI. (dil/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan mengkaji laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) yang membuat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News