KY Kumpulkan Informasi Vonis Bebas Tipikor Samarinda

KY Kumpulkan Informasi Vonis Bebas Tipikor Samarinda
KY Kumpulkan Informasi Vonis Bebas Tipikor Samarinda
JAKARTA - Empat terdakwa korupsi yang divonis bebas dalam kasus dana operasional anggota DPRD Kukar 2005 senilai total Rp 2,9 milyar oleh Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur menambah panjang daftar catatan buruk peradilan Tipikor di Indonesia.

Putusan tersebut dikeluarkan oleh majelis hakim yang dipimpin Casmaya, dan beranggotakan Poster Sitorus (ad hoc), dan Rajali (ad hoc). "KY kumpulkan informasi yang berkembang untuk nanti di telaah apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak, sebab ruang lingkup KY hanya perilaku hakim," kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Selasa (1/11).

KY lanjut Asep  juga menunggu laporan masyarakat apakah ada kode etik dan perilaku hakim yang dilanggar dibalik vonis bebas terdakwa korupsi di pengadilan tipikor Samarinda itu. "Kalau nanti ada yang melaporkan kasus ini, KY tentunya akan proses sebagaimana laporan lainnya," ujar Asep.

Asep menjelaskan, maraknya vonis bebas kasus korupsi oleh pengadilan tipikor di daerah juga tengah ditelusuri oleh KY. Lembaga pengawas hakim ini sedang melakukan riset menyeluruh berdasarkan sampel di beberapa daerah mengenai putusan bebas tipikor.

JAKARTA - Empat terdakwa korupsi yang divonis bebas dalam kasus dana operasional anggota DPRD Kukar 2005 senilai total Rp 2,9 milyar oleh Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News