KY Kumpulkan Informasi Vonis Bebas Tipikor Samarinda
Selasa, 01 November 2011 – 12:08 WIB
JAKARTA - Empat terdakwa korupsi yang divonis bebas dalam kasus dana operasional anggota DPRD Kukar 2005 senilai total Rp 2,9 milyar oleh Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur menambah panjang daftar catatan buruk peradilan Tipikor di Indonesia. Asep menjelaskan, maraknya vonis bebas kasus korupsi oleh pengadilan tipikor di daerah juga tengah ditelusuri oleh KY. Lembaga pengawas hakim ini sedang melakukan riset menyeluruh berdasarkan sampel di beberapa daerah mengenai putusan bebas tipikor.
Putusan tersebut dikeluarkan oleh majelis hakim yang dipimpin Casmaya, dan beranggotakan Poster Sitorus (ad hoc), dan Rajali (ad hoc). "KY kumpulkan informasi yang berkembang untuk nanti di telaah apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak, sebab ruang lingkup KY hanya perilaku hakim," kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Selasa (1/11).
KY lanjut Asep juga menunggu laporan masyarakat apakah ada kode etik dan perilaku hakim yang dilanggar dibalik vonis bebas terdakwa korupsi di pengadilan tipikor Samarinda itu. "Kalau nanti ada yang melaporkan kasus ini, KY tentunya akan proses sebagaimana laporan lainnya," ujar Asep.
Baca Juga:
JAKARTA - Empat terdakwa korupsi yang divonis bebas dalam kasus dana operasional anggota DPRD Kukar 2005 senilai total Rp 2,9 milyar oleh Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo