KY Kumpulkan Informasi Vonis Bebas Tipikor Samarinda
Selasa, 01 November 2011 – 12:08 WIB

KY Kumpulkan Informasi Vonis Bebas Tipikor Samarinda
"Biar bisa dapat potret utuhnya, baik dari sisi organisasi, sumber daya manusia maupun administrasi perkaranya. Apalagi kan suatu penyelesaian perkara itu ga bisa dilepaskan juga dari kasusnya seperti apa dan kuat lemahnya dakwaan jaksa," seru Asep.
Diketahui, Senin (31/11) empat terdakwa korupsi divonis bebas pengadilan tipikor Samarinda. Mereka adalah Suryadi, Suwaji, Sudarto dan Rusliandi. Keempatnya adalah mantan anggota DPRD Kukar 2004-2009 dan terpilih lagi untuk periode 2009-20014.
Majelis hakim menilai anggaran yang diterima terdakwa memiliki dasar hukum yang sah. Peraturan Bupati (Perbup) 180.188/HK149/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang ditandatangani oleh Bupati Kukar waktu itu Syaukani HR dinilai masih berlaku sehingga tak dapat dikatakan menerima anggaran ganda. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Empat terdakwa korupsi yang divonis bebas dalam kasus dana operasional anggota DPRD Kukar 2005 senilai total Rp 2,9 milyar oleh Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Telkom Libatkan Komunitas Lokal, UMK, & Masyarakat untuk Perubahan Bumi
- Peserta Tes PPPK Tahap 2 Harus Cetak Ulang Kartu Ujian, Ini Penjelasan BKN
- PT GKP Serahkan PNBP Rp116 Miliar Sebagai Bukti Sumbangsih Industri Tambang di Sultra
- Wartawan Diminta Keluar Saat Prabowo Sambutan di Acara Danantara, Ada Apa Ini? Hmm
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Iwakum dan Ronny Talapessy Law Firm Jalin Kerja Sama Perlindungan Hukum untuk Wartawan