KY Langsung Garap Kasus Vonis Bocah Pematang Siantar

KY Langsung Garap Kasus Vonis Bocah Pematang Siantar
KY Langsung Garap Kasus Vonis Bocah Pematang Siantar
JAKARTA - Kasus DS, bocah 11 tahun yang divonis 2 bulan 6 hari penjara dipotong masa tahanan oleh  Pengadilan Negeri Pematang Siantar, tampaknya berbuntut panjang.

Komisi Yudisial (KY) langsung merespon pengduan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait kasus vonis terhadap bocah yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian itu.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki mengatakan, pihaknya sudah menyurati PN Pematang Siantar untuk meminta salinan putusan kasus tersebut.

"Karena yang dilaporkan adalah putusannya, maka kita minta putusan agar segera dikirim ke kita," ujar Suparman kepada JPNN ini di Jakarta, kemarin (14/6).

JAKARTA - Kasus DS, bocah 11 tahun yang divonis 2 bulan 6 hari penjara dipotong masa tahanan oleh  Pengadilan Negeri Pematang Siantar, tampaknya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News