KY Langsung Garap Kasus Vonis Bocah Pematang Siantar
Sabtu, 15 Juni 2013 – 10:07 WIB
JAKARTA - Kasus DS, bocah 11 tahun yang divonis 2 bulan 6 hari penjara dipotong masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Pematang Siantar, tampaknya berbuntut panjang.
Komisi Yudisial (KY) langsung merespon pengduan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait kasus vonis terhadap bocah yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian itu.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki mengatakan, pihaknya sudah menyurati PN Pematang Siantar untuk meminta salinan putusan kasus tersebut.
"Karena yang dilaporkan adalah putusannya, maka kita minta putusan agar segera dikirim ke kita," ujar Suparman kepada JPNN ini di Jakarta, kemarin (14/6).
JAKARTA - Kasus DS, bocah 11 tahun yang divonis 2 bulan 6 hari penjara dipotong masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Pematang Siantar, tampaknya
BERITA TERKAIT
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya