KY Laporkan Enam Hakim PT Jabar Ke KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Bidang Pengawasan dan Investigasi Hakim Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman melakukan koordinasi dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Deputi Penindakan KPK.
Koordinasi ini dilakukan setelah KY menerima laporan soal dugaan korupsi yang dilakukan oleh enam hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Eman menyatakan, soal hakim nakal itu diketahui dari laporan mantan Hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono yang menjadi terpidana kasus dugaan suap pengurusan perkara dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung.
Setyabudi membuka peran hakim lain karena bersedia menjadi justice collaborator.
"Saya telah berkoordinasi dengan pak ketua KPK (Abraham) dan deputi penindakan karena Komisi Yudisial menerima laporan dari terpidana mantan hakim (Setyabudi). Dia bersedia menjadi justice collaborator. Yang saya laporkan tadi bersama surat terpidana tadi ada enam orang hakim," kata Eman di KPK, Jakarta, Kamis (9/1).
Eman enggan membeberkan enam orang hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang dilaporkan Setyabudi ke KPK.
"Waduh mohon maaf kalau namanya saya tidak boleh menyampaikan karena itu harus jaga baik sebelum dinyatakan bersalah oleh pengadilan," ujarnya.
Namun demikian, begitu disinggung apakah bekas Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Sareh Wiyono termasuk yang dilaporkan ke KPK, Eman mengamininya. "Termasuk (Sareh)," ucapnya.
JAKARTA - Komisioner Bidang Pengawasan dan Investigasi Hakim Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman melakukan koordinasi dengan Ketua Komisi Pemberantasan
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan