KY Larang Hakim Terima Parsel Lebaran
Larangan Juga Berlaku bagi Semua Anggota Keluarga
Minggu, 29 Agustus 2010 – 09:29 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengingatkan para hakim agar mewaspadai praktik suap menyuap berkedok parsel Lebaran. Lembaga pengawas hakim tersebut menegaskan bahwa para hakim dilarang menerima parsel dalam bentuk apapun. Jika tetap menerima, mereka bisa dianggap melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta terancam sanksi. Aturan itu, kata Soekotjo, sudah ditegaskan dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dalam aturan bentukan Mahkamah Agung dan KY itu, disebutkan bahwa hakim tidak boleh meminta atau menerima pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau fasilitas dari advokat, penuntut, orang yang sedang diadili, pihak yang kemungkinan kuat akan diadili, dan pihak yang berkepentingan.
"Tidak ada parsel Lebaran untuk para hakim," tegas anggota KY Soekotjo Soeparto, Sabtu (28/8).
Menurut dia, parsel Lebaran adalah modus umum yang dilakukan pihak yang beperkara untuk menyuap para hakim. Karena itu, yang paling aman bagi para hakim adalah tidak menerima pemberian apapun.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengingatkan para hakim agar mewaspadai praktik suap menyuap berkedok parsel Lebaran. Lembaga pengawas hakim tersebut
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua
- Detik-Detik Mahasiswa Unej Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Gedung Kampus
- Polisi Masih Usut Penyebab Kecelakaan Maut Antara Truk dan Bus di Tol Pandaan
- Pelepasan Tukik untuk Edukasi dan Konservasi Satwa Laut
- Menyambut Natal 2024, Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Pasar Kreatif di 15 Lokasi
- Prabowo Batal Berkunjung ke Malaysia Gegara Ada Hal Penting di Jakarta