KY Larang Hakim Terima Parsel Lebaran
Larangan Juga Berlaku bagi Semua Anggota Keluarga
Minggu, 29 Agustus 2010 – 09:29 WIB

KY Larang Hakim Terima Parsel Lebaran
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengingatkan para hakim agar mewaspadai praktik suap menyuap berkedok parsel Lebaran. Lembaga pengawas hakim tersebut menegaskan bahwa para hakim dilarang menerima parsel dalam bentuk apapun. Jika tetap menerima, mereka bisa dianggap melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta terancam sanksi. Aturan itu, kata Soekotjo, sudah ditegaskan dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dalam aturan bentukan Mahkamah Agung dan KY itu, disebutkan bahwa hakim tidak boleh meminta atau menerima pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau fasilitas dari advokat, penuntut, orang yang sedang diadili, pihak yang kemungkinan kuat akan diadili, dan pihak yang berkepentingan.
"Tidak ada parsel Lebaran untuk para hakim," tegas anggota KY Soekotjo Soeparto, Sabtu (28/8).
Menurut dia, parsel Lebaran adalah modus umum yang dilakukan pihak yang beperkara untuk menyuap para hakim. Karena itu, yang paling aman bagi para hakim adalah tidak menerima pemberian apapun.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengingatkan para hakim agar mewaspadai praktik suap menyuap berkedok parsel Lebaran. Lembaga pengawas hakim tersebut
BERITA TERKAIT
- Banyak Banget Honorer Terkena PHK, Masih Ada Peluang Lanjut, termasuk Guru
- Pernyataan Tegas KemenPANRB soal Pengangkatan PPPK 2024, Menyebut Tanggal
- Meski Ada Efisiensi Anggaran, Menhub Dudy Tetap Adakan Mudik Gratis Lebaran 2025
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Lebih Dikenal Publik
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Bisa Jadi Opsi Bagi Perokok Konvensional
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK