KY Larang Hakim Terima Parsel Lebaran

Larangan Juga Berlaku bagi Semua Anggota Keluarga

KY Larang Hakim Terima Parsel Lebaran
KY Larang Hakim Terima Parsel Lebaran
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengingatkan para hakim agar mewaspadai praktik suap menyuap berkedok parsel Lebaran. Lembaga pengawas hakim tersebut menegaskan bahwa para hakim dilarang menerima parsel dalam bentuk apapun. Jika tetap menerima, mereka bisa dianggap melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta terancam sanksi.

"Tidak ada parsel Lebaran untuk para hakim," tegas anggota KY Soekotjo Soeparto, Sabtu (28/8).

 

Menurut dia, parsel Lebaran adalah modus umum yang dilakukan pihak yang beperkara untuk menyuap para hakim. Karena itu, yang paling aman bagi para hakim adalah tidak menerima pemberian apapun.

 

Aturan itu, kata Soekotjo, sudah ditegaskan dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dalam aturan bentukan Mahkamah Agung dan KY itu, disebutkan bahwa hakim tidak boleh meminta atau menerima pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau fasilitas dari advokat, penuntut, orang yang sedang diadili, pihak yang kemungkinan kuat akan diadili, dan pihak yang berkepentingan.

 

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengingatkan para hakim agar mewaspadai praktik suap menyuap berkedok parsel Lebaran. Lembaga pengawas hakim tersebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News