KY: MA Tak Baca Track Record Ramlan Comel
Selasa, 18 Oktober 2011 – 15:02 WIB
JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus mengatakan institusinya sudah meminta salinan putusan vonis bebas Wali Kota Bekasi Nonaktif Mochtar Mohamad oleh pengadilan Tipikor Bandung untuk dianalisis kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tim investigasi KY sedang berjalan, kita juga minta kepada KPK putusan itu. Saya sendiri waktu putusan itu hadir di situ," kata Jaja di Gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa (18/10). Ke depan kata Jaja, dalam UU KY yang baru, lembaga pengawas hakim itu diberikan kewenangan tambahan yaitu melakukan seleksi terhadap hakim adhoc tipikor di Mahkamah Agung. "Cuma di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Pertama masih kewenangan MA. Tentunya nanti kita usulkan," tandasnya.
Menurut Jaja, KY sudah mempunyai data track record hakim adhoc, Ramlan Comel yang bertindak sebagai majelis hakim yang memutus perkara Mochtar Muhammad. "Rupanya data itu tidak terbaca oleh panitia seleksi di Mahkamah Agung. Saya yakin data track record itu sudah ada, namun tidak terbaca. Kalau secara normatif dia bebas, tetapi darii sisi moral waktu diseleksi menjadi pertimbangan sendiri bagi MA," ujarnya.
Jika dalam putusan tersebut ada pelanggaran yang dilakukan oleh Ramlan Comel, maka KY jelas akan rekomendasikan sanksi ke Mahkamah Agung (MA). "Tapi kalau tidak ada pelanggaran, ya kita katakan tidak ada pelanggaran. MA harus melakukan tindakan aktif kalau seandainya betul hakim yang bersangkutan bersalah," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus mengatakan institusinya sudah meminta salinan putusan vonis bebas Wali Kota Bekasi Nonaktif
BERITA TERKAIT
- Konsisten Dukung Korlantas Polri, Jasa Raharja Dapat Penghargaan dari Kapolri
- Jasa Raharja Raih Penghargaan Transformasi Layanan Publik di Inovasi Membangun Negeri 2024
- Versi MA: Usulan Perubahan Gaji dan Tunjangan Hakim Disetujui Menkeu
- Tuntutan SHI: Tunjangan Jabatan Hakim Naik 142 Persen
- Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II untuk Honorer Database BKPSDM
- Detik-detik Pengendara Motor Menerobos Palang Perlintasan KA di Serang, Braaak!