KY: MA Tak Baca Track Record Ramlan Comel

KY: MA Tak Baca Track Record Ramlan Comel
KY: MA Tak Baca Track Record Ramlan Comel
JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus mengatakan institusinya sudah meminta salinan putusan vonis bebas Wali Kota Bekasi Nonaktif Mochtar Mohamad oleh pengadilan Tipikor Bandung untuk dianalisis kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tim investigasi KY sedang berjalan, kita juga minta kepada KPK putusan itu. Saya sendiri waktu putusan itu hadir di situ," kata Jaja di Gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa (18/10).

Menurut Jaja, KY sudah mempunyai data track record hakim adhoc, Ramlan Comel yang bertindak sebagai majelis hakim yang  memutus perkara Mochtar Muhammad. "Rupanya data itu tidak terbaca oleh panitia seleksi di Mahkamah Agung. Saya yakin data track record itu sudah ada, namun tidak terbaca. Kalau secara normatif dia bebas, tetapi darii sisi moral waktu diseleksi menjadi pertimbangan sendiri bagi MA," ujarnya.

Jika dalam putusan tersebut ada pelanggaran yang dilakukan oleh Ramlan Comel, maka KY jelas akan rekomendasikan sanksi ke Mahkamah Agung (MA). "Tapi kalau tidak ada pelanggaran, ya kita katakan tidak ada pelanggaran. MA harus melakukan tindakan aktif kalau seandainya betul hakim yang bersangkutan bersalah," jelasnya.

Ke depan kata Jaja, dalam UU KY yang baru, lembaga pengawas hakim itu diberikan kewenangan tambahan yaitu melakukan seleksi terhadap hakim adhoc tipikor di Mahkamah Agung. "Cuma di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Pertama masih kewenangan MA. Tentunya nanti kita usulkan," tandasnya.

JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus mengatakan institusinya sudah meminta salinan putusan vonis bebas Wali Kota Bekasi Nonaktif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News