KY Masih Telaah Laporan Yayasan Trisakti
Senin, 19 September 2011 – 15:48 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan masih menelaah laporan dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam menyidangkan perkara perdata sengketa pengelolaan Universitas Trisakti (Usakti) yang dilaporkan oleh pihak yayasan Trisakti. Di tingkat Kasasi, Majelis hakim membatalkan putusan PN Jakarta Barat dan memenangkan pihak yayasan Trisakti selaku tergugat dalam kasus sengketa perdata ini. "Kalo itu KY tidak bisa tanggapi, soalnya sudah menilai putusan," ujar Asep.
Majelis hakim tersebut adalah Marhalam Purba SH MH sebagai ketua majelis dan anggotanya I Nyoman Karma SH serta Hari Budi Setianto SH MH. "Laporan pengaduan masih dalam telaahan tenaga ahli dan pengawas hakim," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat di Jakarta, Senin (19/9).
Namun, Asep enggan menanggapi seperti apa seharusnya eksekusi perkara dalam kasus ini setelah pengadilan tingkat Tinggi dan Kasasi membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat sebelumnya yang memangkan pihak Rektorat Trisakti.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan masih menelaah laporan dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta
BERITA TERKAIT
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai