KY Masih Telaah Laporan Yayasan Trisakti
Senin, 19 September 2011 – 15:48 WIB

KY Masih Telaah Laporan Yayasan Trisakti
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan masih menelaah laporan dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam menyidangkan perkara perdata sengketa pengelolaan Universitas Trisakti (Usakti) yang dilaporkan oleh pihak yayasan Trisakti. Di tingkat Kasasi, Majelis hakim membatalkan putusan PN Jakarta Barat dan memenangkan pihak yayasan Trisakti selaku tergugat dalam kasus sengketa perdata ini. "Kalo itu KY tidak bisa tanggapi, soalnya sudah menilai putusan," ujar Asep.
Majelis hakim tersebut adalah Marhalam Purba SH MH sebagai ketua majelis dan anggotanya I Nyoman Karma SH serta Hari Budi Setianto SH MH. "Laporan pengaduan masih dalam telaahan tenaga ahli dan pengawas hakim," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat di Jakarta, Senin (19/9).
Namun, Asep enggan menanggapi seperti apa seharusnya eksekusi perkara dalam kasus ini setelah pengadilan tingkat Tinggi dan Kasasi membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat sebelumnya yang memangkan pihak Rektorat Trisakti.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan masih menelaah laporan dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta
BERITA TERKAIT
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Menindaklanjuti Pertemuan Bilateral, Menko Polkam BG Rapat Bahas Implementasi Batas Maritim