KY Matangkan Upaya SKLN
Jumat, 09 September 2011 – 06:45 WIB
JAKARTA – Setelah rekomendasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) semakin memantapkan wacana untuk mengajukan gugatan Sengketa Kewenangan antar Lembaga Negara (SKLN) terhadap lembaga tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, upaya pengajuan SKLN semakin menguat setelah pihaknya mengetahui rekomendasi yang akan menjatuhkan sanksi kepada tiga majelis hakim kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu ditolak MA pada Selasa (7/9).
Baca Juga:
"Menyikapi penolakan tersebut, opsi untuk mengajukan SKLN kepada MK memang semakin menguat di internal KY," ujarnya, melalui pesan singkat, Kamis (8/9).
Menurutnya, indikasi penguatan wacana itu dibuktikan dengan dibentuknya tim internal untuk mempelajari surat balasan MA terkait rekomendasi KY tersebut. "Sekaligus menggodok kemungkinan langkah yang akan kami tempuh ke depan, termasuk opsi pengajuan SKLN yang belakangan semakin ramai didengungkan oleh beberapa komisioner," tandas Asep.
JAKARTA – Setelah rekomendasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) semakin memantapkan wacana untuk mengajukan gugatan
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Dukung Program Pengolahan Sampah di Tasikmalaya
- Lewat Program SEB, Pertamina Berkomitmen Edukasi Energi Bersih di Kalangan Siswa
- Bus Gunung Harta Tabrak Truk Muatan Bahan Kimia di Tol Semarang-Solo
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Akhirnya
- DPN Peradi Minta Polri Segera Usut Tuntas Penembakan Advokat Rudi
- Jokowi Absen Pertemuan Eks Gubernur Jakarta, PDIP: Malu Namanya Masuk Daftar OCCRP