KY Matangkan Upaya SKLN
Jumat, 09 September 2011 – 06:45 WIB
Apalagi rencana pengajuan gugatan SKLN itu sudah pernah dilontarkan KY melalui Komisioner Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrahman Syahuri, apabila MA menolak rekomendasi tersebut untuk meminta penilaian konstitusi apakah rapat pimpinan Mahkamah Agung (MA) berhak menjatuhkan putusan terhadap rekomendasi KY atau tidak.
Secara terpisah, MK enggan mengomentari perseteruan antar kedua lembaga negara yang kemungkinan akan dibawa ke meja hijau lembaga peradilan konstitusi tersebut. “Setiap lembaga negara berpeluang untuk mengajukan SKLN, tetapi kalau harus dikomentari sekarang tidak etislah sebagai hakim konstitusi. Biarkan semua berjalan dulu,” ucap hakim konstitusi, Akil Mochtar. (ris)
JAKARTA – Setelah rekomendasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) semakin memantapkan wacana untuk mengajukan gugatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Atalia Praratya Kunjungi Gadis Disabilitas Korban Pemerkosaan
- 2 Gajah Sumatra Dirantai, Pemkab Wonogiri Angkat Bicara
- Tip Kelola Aktivitas Digital pada Remaja Demi Terhindar dari Brain Rot
- Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 97, Libatkan 6 Kendaraan
- Ramalan Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Minggu Sore
- Panglima TNI Lakukan Mutasi Kepada 101 Perwira Tinggi TNI, Berikut Daftar Namanya