KY Mengaku Terima Bocoran Vonis Mochtar Mohammad
Selasa, 11 Oktober 2011 – 19:39 WIB
Sebelumnya, Mochtar dinyatakan bebas dari dakwaan Jaksa Penutut Umum KPK. Padahal, Mochtar yang didakwa dengan empat kasus korupsi yakni suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan penyalahgunaan anggaran makan minum dengan kerugian negara Rp 5,5 triliun, dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Namun semua dakwaan itu kini mentah karena dalam sidang terakhir dengan agenda pembacaan vonis atas Mochtar, hari ini, politisi PDI Perjuangan itu dinyatakan bebas murni dari segala tuduhan. (kyd/jpnn)
JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) menyoroti vonis bebas murni terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad oleh hakim Pengadilan Tipikor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI