KY Mengaku Terima Bocoran Vonis Mochtar Mohammad
Selasa, 11 Oktober 2011 – 19:39 WIB
Sebelumnya, Mochtar dinyatakan bebas dari dakwaan Jaksa Penutut Umum KPK. Padahal, Mochtar yang didakwa dengan empat kasus korupsi yakni suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan penyalahgunaan anggaran makan minum dengan kerugian negara Rp 5,5 triliun, dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Namun semua dakwaan itu kini mentah karena dalam sidang terakhir dengan agenda pembacaan vonis atas Mochtar, hari ini, politisi PDI Perjuangan itu dinyatakan bebas murni dari segala tuduhan. (kyd/jpnn)
JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) menyoroti vonis bebas murni terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad oleh hakim Pengadilan Tipikor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Rekor Terlama 2 Bulan Saja
- Irjen Sandi: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Pengemban Fungsi Kehumasan
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
- Peradi Jakbar Berharap Kasus Penembakan Advokat Rudi S Gani Segera Tuntas
- Lapas Pematang Siantar Resmikan Green House Demi Program Ketahanan Pangan
- Soal Kasus Korupsi Timah, Guru Besar IPB Bakal Dilaporkan ke Polda Babel