KY Mengaku Terima Bocoran Vonis Mochtar Mohammad
Selasa, 11 Oktober 2011 – 19:39 WIB

KY Mengaku Terima Bocoran Vonis Mochtar Mohammad
Sebelumnya, Mochtar dinyatakan bebas dari dakwaan Jaksa Penutut Umum KPK. Padahal, Mochtar yang didakwa dengan empat kasus korupsi yakni suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan penyalahgunaan anggaran makan minum dengan kerugian negara Rp 5,5 triliun, dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Namun semua dakwaan itu kini mentah karena dalam sidang terakhir dengan agenda pembacaan vonis atas Mochtar, hari ini, politisi PDI Perjuangan itu dinyatakan bebas murni dari segala tuduhan. (kyd/jpnn)
JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) menyoroti vonis bebas murni terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad oleh hakim Pengadilan Tipikor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya