KY Merekomendasikan Pemberian Sanksi untuk 19 Hakim Pelanggar KEPPH

KY Merekomendasikan Pemberian Sanksi untuk 19 Hakim Pelanggar KEPPH
Wakil Ketua Komisi Yudisial M. Taufiq H.Z. (tengah) dalam konferensi pers daring terkait penanganan laporan masyarakat triwulan ketiga dipantau di Jakarta, Kamis (3-10-2022). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke MA berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh anggota KY terhadap berbagai pihak, termasuk pelapor dan saksi.

KY telah memanggil 328 orang terdiri atas pelapor, saksi, ahli, dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait dugaan pelanggaran KEPPH.

"Adapun terperiksa yang hadir sebanyak 122 orang terkait pemeriksaan berkas tunggakan, dan 110 orang terkait pemeriksaan berkas tahun berjalan," kata Taufiq.

KY melakukan sidang panel dari 78 laporan masyarakat pada triwulan ketiga 2022.

Kemudian, KY melanjutkan dengan sidang pleno terhadap 71 laporan untuk menentukan terbukti atau tidak terbukti hakim tersebut melanggar KEPPH.

"KY melaksanakan sidang pleno terhadap 71 laporan, kemudian diputuskan bahwa 12 laporan terbukti dengan 19 hakim diberikan usul penjatuhan sanksi, dan 59 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH," kata Taufiq. (antara/jpnn)

KY merekomendasikan pemberian sanksi untuk 19 hakim pelanggar KEPPH. Dari jumlah itu, tiga di antaranya ialah sanksi PTDH alias pemecatan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News