KY Minta Dilibatkan Dalam Promosi Hakim

KY Minta Dilibatkan Dalam Promosi Hakim
KY Minta Dilibatkan Dalam Promosi Hakim

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan agar Mahkamah Agung (MA) lebih memperketat sistem mutasi dan promosi jabatan hakim di lingkungannya. Pasalnya, selama ini MA masih memberikan promosi jabatan kepada hakim yang pernah terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.

Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri mengatakan bahwa selama ini MA masih memberikan promosi jabatan atau mutasi kepada para hakimnya secara sepihak. Hal tersebut dinilai akan mengabaikan rekam jejak dari hakim yang dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi.
      
Sementara Taufiq, sapaan Taufiqurrahman, berpendapat bahwa pemberian promosi jabatan oleh MA tersebut seharusnya diberikan kepada hakim yang dianggap berprestasi dan tidak pernah melanggar kode etik dan perilaku hakim, bukan kepada hakim yang dinilai tercela. Seperti telah diberitakan sebelumnya bahwa MA telah mempromosikan hakim Chaidir untuk menduduki jabatan kepala Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.
      
Padahal sebelumnya Chaidir telah dinyatakan terbuki menerima sejumlah uang dari terdakwa kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani alias Ayin beberapa tahun lalu. "Kasih saja promosi ke hakim yang lebih baik, banyak kok," ujar Taufiq saat dihubungi Jawa Pos, kemarin (6/7).
      
Oleh sebab itu, Taufiq menuturkan bahwa seharusnya MA melibatkan lembaganya serta Badan Pengawas (Bawas) MA dalam sistem promosi tersebut. "Masalah perilaku hakim kan menjadi tugas KY dan Bawas. KY inginnya MA meminta rekomendasi dari KY dan Bawas untuk promosi itu. Aturan seperti itu belum ada di MA," kata Taufiq.
      
"KY lanjut Taufiq, sebelumnya juga telah mewacanakan hal tersebut kepada pimpinan MA. Namun belum mendapat tanggapan dari MA. 

"Kita sudah membuat studinya. Terserah MA mau menerima atau tidak yang penting sudah kita sampaikan," tuturnya.
      
Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa pemberian promosi jabatan oleh MA yang masih jatuh ke tangan hakim yang pernah bermasalah disebabkan karena MA masih memberlakukan SK Ketua MA Nomor 139/KMA/SK/VIII/2013 tentang Pembaharuan Pola Mutasi dan Promosi.
      
Di dalam SK itu menyebutkan bahwa hakim yang pernah dijatuhi sanksi disiplin dapat diputihkan rekam jejaknya setelah tiga hingga empat tahun sejak habis masa hukumannya. "SK itu juga perlu ditinjau ulang," tandasnya. (dod)


JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan agar Mahkamah Agung (MA) lebih memperketat sistem mutasi dan promosi jabatan hakim di lingkungannya. Pasalnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News