KY Minta Dilibatkan Merekrut Hakim
Jumat, 27 Mei 2011 – 09:17 WIB

KY Minta Dilibatkan Merekrut Hakim
Imam menambahkan, belajar dari negeri Belanda, KY di sana memiliki peran sentral dalam proses seleksi hakim. Bahkan, seluruh pegawai yang terlibat dalam urusan administrasi pengadilan, juga menjadi wewenang KY. "Panitera dan pegawai lainnya juga menjadi tugas KY untuk melakukan rekrutmen," ungkapnya.
Dengan begitu, peran hakim hanya satu, yakni mengurus persidangan saja. "Hakim hanya terfokus bagaimana membikin putusan yang bagus," ucapnya.
Menurut ketentuan undang-undang, kata Imam, peran KY selama ini memang berperan penting dalam rekrutmen hakim agung. Hingga saat ini, dari 50 hakim agung yang bertugas di MA, tak sampai separuh yang merupakan hasil saringan KY. Imam menargetkan bahwa 2015 nanti, seluruh hakim agung di MA merupakan hasil saringan KY.
Dalam kesempatan itu, KY juga menyinggung peran lembaganya dalam pengawasan hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya mengakui bahwa ada kekhawatiran tugas mengawasi hakim konstitusi yang kewenangannya diatur oleh undang-undang bisa diamputasi oleh MK. "Sebab mereka (MK) memiliki kewenangan. Itu terjadi bila ada pihak yang mengajukan judicial review," terang mantan anggota DPR RI itu.
SURABAYA - Komisi Yudisial (KY) ingin dilibatkan dalam rekrutmen hakim mulai dari tingkat pengadilan negeri (PN). Jika permintaan itu terlaksana,
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi