KY Minta Dilibatkan Rekrut Hakim Tipikor
Rabu, 09 November 2011 – 16:17 WIB
Meski begitu, Eman tidak setuju jika Pengadilan Tipikor daerah dibubarkan. Pasalnya, wacana itu kurang tepat sebab keberadaannya diamanatkan oleh Undang-Undang Tipikor. Bahkan jika menuruti aturan, Pengadilan Tipikor itu harus dibentuk hingga tingkat kabupaten/kota, tidak hanya di 33 ibu kota provinsi.
Lebih baik, evaluasi dilakukan secara bertahap dan menyeluruh agar ke depannya dalam membuat putusan bisa lebih baik dan mengedepankan keadilan masyarakat. “Jangan ekstrem membubarkan. Dievaluasi menyeluruh dulu,” pungkasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA--Ketua Komisi Yudisial (KY), Eman Suparman mengaku prihatin dengan buruknya kualitas hakim ad hoc Pengadilan Tipikor di daerah. Karenanya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan