KY Minta MA Awasi Sidang Sintong Gultom
Senin, 22 Oktober 2012 – 02:42 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) mengawasi secara langsung proses persidangan terdakwa illegal logging, Ketua DPRD Tapanuli Tengah, Sintong Gultom. Langkah ini demi memastikan persidangan berjalan sebagaimana mestinya. Menurut Eman, Majelis Hakim seharusnya langsung memeriksa materi pokok perkara. Hal tersebut karena mengingat adanya putusan kasasi MA yang memerintahkan sidang terhadap terdakwa dilanjutkan. Artinya dengan dibacakannya kembali surat dakwaan, majelis hakim mengabaikan azas peradilan cepat, sederhana dan murah. Makanya MA diharapkan dapat memantau proses persidangan sehingga tidak terjadi peradilan sesat.
Karena pada sejumlah persidangan sebelumnya, Majelis Hakim diduga mengabaikan putusan Kasasi MA yang memerintahkan pemeriksaan pokok perkara terdakwa dilanjutkan.
Demikian dikemukakan Ketua KY, Eman Suparman di Jakarta, kemarin. “Wakil Ketua MA bidang Yudisial harus memonitor proses persidangan perkara itu. Karena memang dengan adanya pembacaan surat dakwaan dan eksepsi, hakim seakan mengulur-ulur proses persidangan terhadap terdakwa,” katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) mengawasi secara langsung proses persidangan terdakwa illegal logging, Ketua DPRD Tapanuli
BERITA TERKAIT
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya
- Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus
- Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti