KY Minta MA Awasi Sidang Sintong Gultom
Senin, 22 Oktober 2012 – 02:42 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) mengawasi secara langsung proses persidangan terdakwa illegal logging, Ketua DPRD Tapanuli Tengah, Sintong Gultom. Langkah ini demi memastikan persidangan berjalan sebagaimana mestinya. Menurut Eman, Majelis Hakim seharusnya langsung memeriksa materi pokok perkara. Hal tersebut karena mengingat adanya putusan kasasi MA yang memerintahkan sidang terhadap terdakwa dilanjutkan. Artinya dengan dibacakannya kembali surat dakwaan, majelis hakim mengabaikan azas peradilan cepat, sederhana dan murah. Makanya MA diharapkan dapat memantau proses persidangan sehingga tidak terjadi peradilan sesat.
Karena pada sejumlah persidangan sebelumnya, Majelis Hakim diduga mengabaikan putusan Kasasi MA yang memerintahkan pemeriksaan pokok perkara terdakwa dilanjutkan.
Demikian dikemukakan Ketua KY, Eman Suparman di Jakarta, kemarin. “Wakil Ketua MA bidang Yudisial harus memonitor proses persidangan perkara itu. Karena memang dengan adanya pembacaan surat dakwaan dan eksepsi, hakim seakan mengulur-ulur proses persidangan terhadap terdakwa,” katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) mengawasi secara langsung proses persidangan terdakwa illegal logging, Ketua DPRD Tapanuli
BERITA TERKAIT
- Soal Penerapan Dominus Litis di RKUHAP, Pakar: Melemahkan Polisi Mengungkap Perkara
- Waka MPR: Presiden Prabowo Sudah Pertimbangkan Secara Baik & Terukur untuk IKN
- Menhut Lepasliarkan 2 Elang Ular Bido di Gunung Gede Pangrango
- Irjen Hendro Ungkap Kondisi Siswi Korban Perundungan di Babel
- Soal Dominus Litis di RKUHAP, Pakar: Bikin Tumpang Tindih Penegakan Hukum
- Tolak Asas Dominus Litis di RKUHAP, Fernando Emas Sorot Potensi Intervensi