KY Minta MA Awasi Sidang Sintong Gultom
Senin, 22 Oktober 2012 – 02:42 WIB
Baru pada 21 November 2011, berkas perkara kembali disidangkan, dan terdakwa tidak pernah hadir meski sidang sudah digelar 5 kali. Kejaksaan juga tidak melakukan upaya paksa berupa penangkapan.
Bahkan tanggal 6 Februari 2012, Kejari Sibolga menyatakan mencabut berkas perkara melalui surat yang ditujukan kepada majelis hakim dengan alasan perkara 'nebis in idem'. Yang artinya, orang tidak boleh dituntut sekali lagi, lantaran peristiwa/perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim atau seseorang, sehingga tidak boleh dituntut dua kali dalam perkara yang sama.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) mengawasi secara langsung proses persidangan terdakwa illegal logging, Ketua DPRD Tapanuli
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ancaman TBC Melonjak, Pencegahan dan Pengobatan Harus Jadi Fokus
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya