KY Minta MA Awasi Sidang Sintong Gultom

KY Minta MA Awasi Sidang Sintong Gultom
KY Minta MA Awasi Sidang Sintong Gultom
Baru pada 21 November 2011, berkas perkara kembali disidangkan, dan terdakwa tidak pernah hadir meski sidang sudah digelar 5 kali. Kejaksaan juga tidak melakukan upaya paksa berupa penangkapan.

Bahkan tanggal  6 Februari 2012, Kejari Sibolga menyatakan mencabut berkas perkara melalui surat yang ditujukan kepada majelis hakim dengan alasan perkara 'nebis in idem'. Yang artinya, orang tidak boleh dituntut sekali lagi, lantaran peristiwa/perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim atau seseorang, sehingga tidak boleh dituntut dua kali dalam perkara yang sama.(gir/jpnn)

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) mengawasi secara langsung proses persidangan terdakwa illegal logging, Ketua DPRD Tapanuli


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News