KY Minta MA Bekukan Pengadilan Tipikor Daerah
Selasa, 08 November 2011 – 16:52 WIB
JAKARTA--Banyaknya vonis bebas di Pengadilan Tipikor Daerah membuat Komisi Yudisial (KY) gerah. Karenanya, KY meminta Mahkamah Agung (MA) untuk membekukan aktivitas Pengadilan Tipikor daerah untuk sementara.
"Disfungsi dulu (pengadilan Tipikor Daerah). Kami menginginkan dibekukan dulu," kata ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Suparman Marzuki, di gedung KY, Jakarta, Selasa (8/11).
Dengan dibekukanya operasional Pengadilan Tipikor Daerah lanjut Suparman, perkara-perkara korupsi yang ditangani oleh hakim Daerah tersebut bisa dialihkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta khususnya untuk terdakwa kepala daerah.
"Kalau ada kasus di daerah tarik ke Jakarta tetapi tidak semuanya hanya untuk kasus korupsi kepala daerah," kata Suparman.
JAKARTA--Banyaknya vonis bebas di Pengadilan Tipikor Daerah membuat Komisi Yudisial (KY) gerah. Karenanya, KY meminta Mahkamah Agung (MA) untuk membekukan
BERITA TERKAIT
- PSI: Publikasi OCCRP soal Jokowi Adalah Suara Barisan Sakit Hati
- KAI Properti Menyambut 2025 dengan Doa dan Berbagi
- Tahun Baru, Dirnarkoba PMJ Kombes Donald Dipecat Buntut Kasus Pemerasan di DWP
- Ahok-Anies Akrab Mengobrol di Balai Kota, Siapkan Kejutan di 2025
- Anggota DPR Didik Melon Mulai Berjalan Kaki dari Jakarta ke Boyolali
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung