KY Minta MA Bekukan Pengadilan Tipikor Daerah

KY Minta MA Bekukan Pengadilan Tipikor Daerah
KY Minta MA Bekukan Pengadilan Tipikor Daerah
JAKARTA--Banyaknya vonis bebas di Pengadilan Tipikor Daerah membuat Komisi Yudisial (KY) gerah. Karenanya, KY meminta Mahkamah Agung (MA) untuk membekukan aktivitas Pengadilan Tipikor daerah untuk sementara.

"Disfungsi dulu (pengadilan Tipikor Daerah). Kami menginginkan dibekukan dulu," kata ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Suparman Marzuki, di gedung KY, Jakarta, Selasa (8/11).

Dengan dibekukanya operasional Pengadilan Tipikor Daerah lanjut Suparman, perkara-perkara korupsi yang ditangani oleh hakim Daerah tersebut bisa dialihkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta khususnya untuk terdakwa kepala daerah.

"Kalau ada kasus di daerah tarik ke Jakarta tetapi tidak semuanya hanya untuk kasus korupsi kepala daerah," kata Suparman.

JAKARTA--Banyaknya vonis bebas di Pengadilan Tipikor Daerah membuat Komisi Yudisial (KY) gerah. Karenanya, KY meminta Mahkamah Agung (MA) untuk membekukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News