KY Minta MA Bekukan Pengadilan Tipikor Daerah
Selasa, 08 November 2011 – 16:52 WIB
JAKARTA--Banyaknya vonis bebas di Pengadilan Tipikor Daerah membuat Komisi Yudisial (KY) gerah. Karenanya, KY meminta Mahkamah Agung (MA) untuk membekukan aktivitas Pengadilan Tipikor daerah untuk sementara.
"Disfungsi dulu (pengadilan Tipikor Daerah). Kami menginginkan dibekukan dulu," kata ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Suparman Marzuki, di gedung KY, Jakarta, Selasa (8/11).
Dengan dibekukanya operasional Pengadilan Tipikor Daerah lanjut Suparman, perkara-perkara korupsi yang ditangani oleh hakim Daerah tersebut bisa dialihkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta khususnya untuk terdakwa kepala daerah.
"Kalau ada kasus di daerah tarik ke Jakarta tetapi tidak semuanya hanya untuk kasus korupsi kepala daerah," kata Suparman.
JAKARTA--Banyaknya vonis bebas di Pengadilan Tipikor Daerah membuat Komisi Yudisial (KY) gerah. Karenanya, KY meminta Mahkamah Agung (MA) untuk membekukan
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional