KY Minta MA Bekukan Pengadilan Tipikor Daerah
Selasa, 08 November 2011 – 16:52 WIB

KY Minta MA Bekukan Pengadilan Tipikor Daerah
Menurutnya, penanganan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta akan meminimalisir vonis bebas kasus korupsi sehingga tidak menambah panjang catatan buruk peradilan di Indonesia.
Baca Juga:
"Ada baiknya kasus-kasus yang menarik perhatian publik diadili di Jakarta," tandas Suparman.(kyd/jpnn)
JAKARTA--Banyaknya vonis bebas di Pengadilan Tipikor Daerah membuat Komisi Yudisial (KY) gerah. Karenanya, KY meminta Mahkamah Agung (MA) untuk membekukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin