KY Minta MA Segera Nonaktifkan Hakim Syarifuddin
Kamis, 02 Juni 2011 – 13:01 WIB

KY Minta MA Segera Nonaktifkan Hakim Syarifuddin
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) merasa terkejut dengan pengangkapan terhadap Syarifuddin, hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga menerima suap. Karenanya, KY meminta Mahkamah Agung (MA) segera memberhentikan sementara (nonaktif) Syarifuddin.
Juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, menyatakan, di tengah berbagai upaya yang telah dilakukan banyak pihak untuk mperbaiki kinerja dan citra lembaga peradilan, ternyata masih ada oknum yang melakukan tindakan tercela. "Tindakan ini yang akan membuat kepercayaan publik terhadap peradilan semakin terpuruk," ujar Asep melalui layanan pesan BlackBerry Messenger, Kamis (2/6).
Karenanya, imbuh Asep, KY berharap penangkapan atas Syarifuddin itu dijadikan momentum oleh MA untuk melakukan pembenahan organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) agar lebih optimal. Sedangkan untuk kepentingan proses hukum, KY meminta MA secepatnya menonaktifkan Syarifuddin.
"Hakim yang bersangkutan harusnya secepatnya diberhentikan sementara oleh MA," imbuh Fajar.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) merasa terkejut dengan pengangkapan terhadap Syarifuddin, hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap