KY Minta MA Segera Nonaktifkan Hakim Syarifuddin
Kamis, 02 Juni 2011 – 13:01 WIB

KY Minta MA Segera Nonaktifkan Hakim Syarifuddin
Disebutkannya, pemberhentian hakim sudah diatur dalam PP 26 tahun 1991 tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dan Pemberhentian Sementara serta Hak-hak Hakim Agung dan Hakim yang Dikenakan Pemberhentian. "Aturan ini sampai sekarang masih berlaku," pungkas Asep.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Syarifuddin ditangkap KPK Rabu (1/6) malam lantaran diduga menerima suap. KPK juga menangkap Puguh Wirawan dari PT Sky Camping Indonesia yang diduga sebagai pemberi uang ke Syarifuddin.(kyd/ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) merasa terkejut dengan pengangkapan terhadap Syarifuddin, hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin