KY Minta MA Segera Nonaktifkan Hakim Syarifuddin
Kamis, 02 Juni 2011 – 13:01 WIB
Disebutkannya, pemberhentian hakim sudah diatur dalam PP 26 tahun 1991 tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dan Pemberhentian Sementara serta Hak-hak Hakim Agung dan Hakim yang Dikenakan Pemberhentian. "Aturan ini sampai sekarang masih berlaku," pungkas Asep.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Syarifuddin ditangkap KPK Rabu (1/6) malam lantaran diduga menerima suap. KPK juga menangkap Puguh Wirawan dari PT Sky Camping Indonesia yang diduga sebagai pemberi uang ke Syarifuddin.(kyd/ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) merasa terkejut dengan pengangkapan terhadap Syarifuddin, hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India