KY Ngotot Bawa Asnun ke MKH
Minggu, 16 Mei 2010 – 08:02 WIB
JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) rupanya tak rela hakim nonpalu Muhtadi Asnun menjalani proses pidana kasus suap tanpa melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Lembaga yang dipimpin Busyro Muqoddas itu ngotot meminta agar hakim yang memutus bebas terdakwa mafia dan penggelapan pajak Gayus Halomoan Tambunan tersebut menjalani MKH.
Sebab, pemberhentian Asnun dengan menunggu inkracht dinilai terlalu lama. "Kami tetap akan minta MKH. Itu harus dijalani oleh Asnun, kendati proses pidananya jalan terus. Karena telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, ya harus melalui itu," tegas anggota KY Zainal Arifin kemarin (15/5).
Baca Juga:
KY sudah mengirimkan surat pengajuan untuk menggelar MKH pada Jumat lalu (14/5). Zainal yakin, MA tidak akan menolak melakukan MKH. Sebab, selama ini setiap pengajuan MKH ke MA tak pernah ditolak. "Yang belum jelas (kesalahannya) saja, MA mau kok. Ini yang sudah jelas-jelas salahnya, pasti mereka tidak akan menolak," tuturnya.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali belum mengambil putusan. MA mempertimbangkan, apakah menunggu putusan inkracht (berdasar Undang-Undang MA) atau menggelar MKH. Sebab, dua ketentuan itu bertujuan sama. Yakni, memberhentikan hakim nonpalu tersebut secara tidak hormat. "Nanti kami pertimbangkan mana yang digunakan. Semua sama baik kok," katanya kemarin.
JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) rupanya tak rela hakim nonpalu Muhtadi Asnun menjalani proses pidana kasus suap tanpa melalui Majelis Kehormatan
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?