KY Ngotot Bawa Asnun ke MKH
Minggu, 16 Mei 2010 – 08:02 WIB
Namun, Hatta mengatakan belum menerima surat pengajuan MKH dari KY. Menurut dia, berdasar Undang-Undang MA, pemberhentian Asnun secara otomatis akan mengikuti putusan pidana. Kalau diputuskan bersalah, Asnun otomatis diberhentikan secara tidak hormat.
Baca Juga:
Hatta menjamin, pemberhentian itu tidak akan lama. Juga tidak harus menunggu putusan inkracht. Biasanya, MA mengambil putusan setelah kasus tersebut berjalan enam bulan. Hal itu pernah dilakukan pada sejumlah hakim yang tersangkut kasus pidana. Karena itu, dia meminta agar KY tak perlu tergesa-gesa memberhentikan Asnun. MA akan mengambil sikap setelah hakim diberhentikan sementara selama enam bulan karena ditetapkan sebagai terdakwa. "Sudah banyak yang seperti itu," jelasnya. (aga/c6/dwi)
JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) rupanya tak rela hakim nonpalu Muhtadi Asnun menjalani proses pidana kasus suap tanpa melalui Majelis Kehormatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK Tahap 2, Honorer Bisa Memanfaatkan Ini!
- Prabowo Akan Resmikan Proyek Listrik di 18 Provinsi, Berikut Daftarnya
- Cuaca Hari Ini, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Terjadi di Kota-Kota Besar
- Info Penting dari AKBP Efos untuk Honorer Lulus PPPK 2024
- Catat, Jakarta Bakal Diguyur Hujan Senin Ini
- Mengikuti Tren Viral Ternyata Bikin Kecanduan, Dampaknya Mengerikan