KY Pastikan Hanya Ada Satu Hakim Meminta THR ke Pengusaha

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari memastikan dalam hanya ada satu hakim yang jetahuan meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha menjelang Lebaran kali ini. Yakni Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Y Erstanto Windiolelono.
Namun, ulah Erstanto itu membuat wakilnya, M Indarto terkena imbasnya. Kedua hakim itu mendapat sanksi berat dari Mahkamah Agung RI.
"Sejauh ini cuma itu ya. Itu juga sudah di non-palukan oleh MA," kata Aidul di gedung DPR Jakarta, Kamis (30/6).
Menurut Aidul, kalau MA sudah menjatuhkan sanksi maka KY tidak akan menjatuhkan hukuman disiplin. Erstanto sudah mendapat sanksi berupa pencopotan dari jabatannya dan menjadi hakim nonpalu di Pengadilan Tinggi Ambon.
Indarto juga kena sanksi serupa. Ia dimutasi ke Kendari.
Aidul menegaskan, seseorang tidak bisa dikenai dua kali hukuman untuk kesalahan yang sama. Selan itu, dari 7.516 hakim, hanya Erstanto yang meminta THR ke pengusaha.
“MA sudah bertindak, sudah di-non-palukan. Meskipun belum jelas, yang penting di-non-palukan saja dulu," tambahnya.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gubernur Lampung Dukung Gerakan Dapur Indonesia Jalankan Program MBG Rutin
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan
- Jaga Ekosistem Laut, PIS Tanam 3.000 Bibit Lamun di Teluk Bakau
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Program Prabowo Disebut Bisa Ubah Nasib Rakyat, 8 Juta Lapangan Kerja Bakal Tercipta