KY Pastikan Memantau Putusan Penyerang Novel Baswedan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memastikan bakal memantau proses persidangan perkara penyerangan Novel Baswedan, terutama pada agenda vonis, yaitu 16 Juli 2020.
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan, dirinya sendiri pernah mengawasi langsung sidang tersebut.
"Setiap kasus yang isu publik KY selalu pantau. Karena ada beberapa sidang yang virtual juga disiarkan secara media elektronik. Selain dipantau langsung, kami juga pantau melalui media," ujar Jaja di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7).
Meski demikian, kata Jaja, pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan adanya kejanggalan dalam persidangan kasus Novel sejauh ini.
Namun, dia mengungkapkan, ada pihak yang meminta jalannya persidangan.
"Kalau ada yang meminta pemantauan, ada," imbuhnya.
Dia menegaskan, KY maupun pihak lain tidak bisa mengintervensi jalannya persidangan.
Terlebih soal putusan yang bakal dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap kedua terdakwa.
KY belum menerima laporan terkait dugaan adanya kejanggalan dalam persidangan kasus Novel Baswedan sejauh ini.
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R
- KY Bakal Menindak Hakim Agung yang Terlibat Suap Kasus Ronald Tannur
- Sistem Peradilan di Indonesia Sedang Tak Baik-Baik Saja, KY Minta Hakim dan Jaksa Jaga Integritas
- Tuntutan SHI: Tunjangan Jabatan Hakim Naik 142 Persen
- Cegah Majelis Hakim Melanggar Kode Etik, KY Surati MA Soal PK Mardani Maming
- KY Disarankan Periksa Hakim Ansori demi Netralitas Sidang PK Mardani Maming