KY Pastikan Memantau Putusan Penyerang Novel Baswedan
Jumat, 03 Juli 2020 – 19:40 WIB

Novel Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dia mengingatkan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis sepanjang putusan tersebut sesuai dengan fakta persidangan.
"Siapapun tidak boleh intervensi hakim harus begini, harus begini. Hakim harus memutus berdasarkan fakta di persidangan," kata Jaja. (tan/jpnn)
KY belum menerima laporan terkait dugaan adanya kejanggalan dalam persidangan kasus Novel Baswedan sejauh ini.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- KY Diminta Lakukan Pengawasan Dalam Proses Banding PK Mantan Deputi KemenPAN-RB
- Razman Laporkan Majelis Hakim PN Jakut ke Komisi Yudisial
- Komisi III Adukan Kasus Ted Sioeng ke KY: Fiktif dan Penuh Rekayasa
- Dampak Efisiensi, Anggaran Gaji Pegawai KY Hanya Cukup sampai Oktober
- KY Patuh Efisensi Anggaran, Tetapi Berimbas ke Gaji Pegawai dan Seleksi Hakim Agung