KY Pelajari Vonis Bebas WN China Penambang Ilegal di Kalbar

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi Pontianak memberikan menerima banding dan membebaskan warga negara asing (WNA) asal China, Yu Hao, dalam perkara penambangan ilegal.
Komisi Yudisial berinisiatif untuk mempelajari salinan putusan vonis bebas PT Pontianak terhadap WN China Yu Hao tersebut.
Menurut Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, hal itu dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Karena menarik perhatian publik, KY berinisiatif untuk menangani laporan atau informasi ini. Sebagai langkah awal, KY sedang mempelajari salinan putusan No. 464/PID.SUS/2024/PT PTK,” ucap Mukti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (22/1).
KY memahami bahwa putusan tersebut menuai perhatian publik karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Pasalnya, terdakwa Yu Hao yang divonis bebas tersebut didakwa merugikan negara hingga Rp 1,02 triliun akibat perbuatannya.
“Nantinya KY akan memproses laporan atau informasi ini sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik hakim,” ungkap Mukti.
Sebelumnya, lembaga pengawas hakim itu telah mempersilakan publik melapor apabila menemukan bukti adanya dugaan pelanggaran KEPPH oleh majelis hakim PT Pontianak yang menjatuhkan vonis bebas tersebut.
KY mempelajari vonis bebas terhadap WN China penambang ilegal di Kalimantan Barat.
- Innalillahi, 7 Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun Longsor
- Polisi Tangkap Empat Orang Penambang Emas Tanpa Izin di Kuantan Singingi
- Operasi Peti Mansinam, Polda Papua Barat Tangkap Puluhan Penambang Emas Ilegal di 2 Kabupaten
- KY Diminta Lakukan Pengawasan Dalam Proses Banding PK Mantan Deputi KemenPAN-RB
- Zarof Ricar Ungkap Reaksi Hakim MA Soesilo saat Ditanya Perkara Ronald Tannur
- Komisi III Adukan Kasus Ted Sioeng ke KY: Fiktif dan Penuh Rekayasa