KY Pelajari Vonis Bebas WN China Penambang Ilegal di Kalbar
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi Pontianak memberikan menerima banding dan membebaskan warga negara asing (WNA) asal China, Yu Hao, dalam perkara penambangan ilegal.
Komisi Yudisial berinisiatif untuk mempelajari salinan putusan vonis bebas PT Pontianak terhadap WN China Yu Hao tersebut.
Menurut Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, hal itu dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Karena menarik perhatian publik, KY berinisiatif untuk menangani laporan atau informasi ini. Sebagai langkah awal, KY sedang mempelajari salinan putusan No. 464/PID.SUS/2024/PT PTK,” ucap Mukti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (22/1).
KY memahami bahwa putusan tersebut menuai perhatian publik karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Pasalnya, terdakwa Yu Hao yang divonis bebas tersebut didakwa merugikan negara hingga Rp 1,02 triliun akibat perbuatannya.
“Nantinya KY akan memproses laporan atau informasi ini sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik hakim,” ungkap Mukti.
Sebelumnya, lembaga pengawas hakim itu telah mempersilakan publik melapor apabila menemukan bukti adanya dugaan pelanggaran KEPPH oleh majelis hakim PT Pontianak yang menjatuhkan vonis bebas tersebut.
KY mempelajari vonis bebas terhadap WN China penambang ilegal di Kalimantan Barat.
- KY Diminta Bantu Kejaksaan Lawan Mafia Peradilan di Kasus Pencurian Emas
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Raup Keuntungan Triliunan Rupiah, 7 Penambang Emas Ilegal di Bandung Dibekuk Polisi
- Polisi Musnahkan Peralatan Penambangan Emas Ilegal di Pegunungan Abdya
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY