KY Pelajari Vonis Bebas WN China Penambang Ilegal di Kalbar

KY Pelajari Vonis Bebas WN China Penambang Ilegal di Kalbar
Tangkapan layar - Anggota sekaligus Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan perkembangan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim yang menangani perkara Harvey Moeis dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Rabu (8/1/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi Pontianak memberikan menerima banding dan membebaskan warga negara asing (WNA) asal China, Yu Hao, dalam perkara penambangan ilegal. 

Komisi Yudisial berinisiatif untuk mempelajari salinan putusan vonis bebas PT Pontianak terhadap WN China Yu Hao tersebut.

Menurut  Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, hal itu dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Karena menarik perhatian publik, KY berinisiatif untuk menangani laporan atau informasi ini. Sebagai langkah awal, KY sedang mempelajari salinan putusan No. 464/PID.SUS/2024/PT PTK,” ucap Mukti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (22/1).  

KY memahami bahwa putusan tersebut menuai perhatian publik karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Pasalnya, terdakwa Yu Hao yang divonis bebas tersebut didakwa merugikan negara hingga Rp 1,02 triliun akibat perbuatannya.

“Nantinya KY akan memproses laporan atau informasi ini sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik hakim,” ungkap Mukti. 

Sebelumnya, lembaga pengawas hakim itu telah mempersilakan publik melapor apabila menemukan bukti adanya dugaan pelanggaran KEPPH oleh majelis hakim PT Pontianak yang menjatuhkan vonis bebas tersebut.

KY mempelajari vonis bebas terhadap WN China penambang ilegal di Kalimantan Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News