KY Pelototi Persidangan Hartati
Sabtu, 05 Januari 2013 – 00:23 WIB
JAKARTA - Persidangan kasus dugaan suap pengurusan lahan perkebunan di Buol yang menyeret pengusaha Hartati Murdaya sebagai terdakwa tak luput dari perhatian Komisi Yudisial (KY). Komisi yang mengamati perilaku hakim itu ingin memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses persidangan perkara yang dikenal dengan kasus Buol itu.
Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh menyatakan, hakim dalam membuat putusan harus jeli melihat kasus yang sebenarnya. Karenanya, putusan tidak bisa dijatuhkan hanya berdasarkan surat dakwaan. "Hakim harus bisa mencari kebenaran materiil, dan tidak hanya berdasar surat dakwaan jaksa,” kata Imam saat dihubungi, Jumat (4/1).
Baca Juga:
Ditegaskannya, KY memang tidak menilai putusan majelis. Meski demikian dari pengamatan KY atas proses persidangan Hartati, kasus yang juga menyeret mantan Bupati Buol, Amran Batalipu itu memang lebih kental nuansa pemerasan ketimbang penyuapan.
“Yang saya ketahui, saksi-saksi yang dihadirkan JPU menyatakan uang itu tidak terkait surat menyurat, melainkan untuk mengamankan lahan dari gangguan keamanan dan sebagai bantuan pilkada. Tidak ada saksi yang menyebut itu untuk suap perizinan lahan,” sebutnya.
JAKARTA - Persidangan kasus dugaan suap pengurusan lahan perkebunan di Buol yang menyeret pengusaha Hartati Murdaya sebagai terdakwa tak luput dari
BERITA TERKAIT
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin
- Petani Kecil Mulai Rasakan Efek Gerakan Boikot Restoran Waralaba yang Dianggap Terafiliasi Israel
- Asyik, KAI Divre III Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api Saat Libur Pilkada 2024