KY Pertanyakan Keabsahan Keputusan MA
Rabu, 07 September 2011 – 14:03 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meragukan keabsahan keputusan penolakan rekomendasi KY terkait sanksi nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim yang menyidangkan mantan ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Antasari Azhar oleh Mahkamah Agung (MA). KY menilai penolakan itu inprosedural dan tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) MA-KY. Menurut Asep, KY hanya berupaya meminta kepada MA untuk saling menghormati sesama lembaga negara atas putusan untuk memberikan sanksi. Apalagi kata dia, SKB itu dibuat setelah ada dan mengacu pada paket Undang-Undang peradilan tahun 2009. Termasuk di dalamnya UU MA sendiri.
"KY mengajak MA untuk sama-sama konsisten dengan SKB kode etik dan pedoman perilaku, dimana dalam bagian penutup poin 5 disebutkan bahwa usul sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap harus dibawah ke MKH," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Rabu (7/9).
Asep juga membantah bila KY telah mengancam akan menghambat karir tiga hakim yang menangani kasus Antasari bila MA menolak putusan pemberian sanksi. Ia mengatakan tidak ada pengancaman apalagi sampai dimotivasi dengan rasa dendam.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meragukan keabsahan keputusan penolakan rekomendasi KY terkait sanksi nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim
BERITA TERKAIT
- Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Pidato, Kemlu: Itu Hal yang Lumrah
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi JakOne Abank, Ini Alasannya
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Mewujudkan Transportasi Hijau Terpadu Perlu Kolaborasi Multi-Pihak
- Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan