KY Plenokan Rekomendasi yang Ditolak MA
Kamis, 15 September 2011 – 12:20 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengaku sudah menerima surat jawaban dari Mahkamah Agung (MA) terkait rekomendasi penjatuhan sanksi nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim yang menyidangkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.
Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar mengatakan surat jawaban atas rekomendasi sanksi tersebut sudah diterima Rabu, (14/9).
Baca Juga:
"Suratnya sudah diterima kemarin. Kita hari ini rencana mau pleno bahas itu," kata Asep melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (15/9).
Dikatakan Asep, rapat pleno digelar untuk menentukan langkah KY selanjutnya terhadap penolakan rekomendasi oleh MA tersebut.
"Kalau plenonya jadi (siang ini), harusnya keputusan atau sikap resmi KY sudah bisa diambil," tandas Asep.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengaku sudah menerima surat jawaban dari Mahkamah Agung (MA) terkait rekomendasi penjatuhan sanksi nonpalu selama
BERITA TERKAIT
- Kunjungan Ke Surabaya, Menteri AHY Akan Deklarasikan 46 Kota Lengkap
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken