KY Plenokan Rekomendasi yang Ditolak MA

KY Plenokan Rekomendasi yang Ditolak MA
KY Plenokan Rekomendasi yang Ditolak MA
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengaku sudah menerima surat jawaban dari Mahkamah Agung (MA) terkait rekomendasi penjatuhan sanksi nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim yang menyidangkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.

Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar mengatakan surat jawaban atas rekomendasi sanksi tersebut sudah diterima Rabu, (14/9).

"Suratnya sudah diterima kemarin. Kita hari ini rencana mau pleno bahas itu," kata Asep melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (15/9).

Dikatakan Asep, rapat pleno digelar untuk menentukan langkah KY selanjutnya terhadap penolakan rekomendasi oleh MA tersebut.

"Kalau plenonya jadi (siang ini), harusnya keputusan atau sikap resmi KY sudah bisa diambil," tandas Asep.

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengaku sudah menerima surat jawaban dari Mahkamah Agung (MA) terkait rekomendasi penjatuhan sanksi nonpalu selama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News