KY Plenokan Rekomendasi yang Ditolak MA
Kamis, 15 September 2011 – 12:20 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengaku sudah menerima surat jawaban dari Mahkamah Agung (MA) terkait rekomendasi penjatuhan sanksi nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim yang menyidangkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.
Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar mengatakan surat jawaban atas rekomendasi sanksi tersebut sudah diterima Rabu, (14/9).
Baca Juga:
"Suratnya sudah diterima kemarin. Kita hari ini rencana mau pleno bahas itu," kata Asep melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (15/9).
Dikatakan Asep, rapat pleno digelar untuk menentukan langkah KY selanjutnya terhadap penolakan rekomendasi oleh MA tersebut.
"Kalau plenonya jadi (siang ini), harusnya keputusan atau sikap resmi KY sudah bisa diambil," tandas Asep.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengaku sudah menerima surat jawaban dari Mahkamah Agung (MA) terkait rekomendasi penjatuhan sanksi nonpalu selama
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap