KY: Polisi Temukan Narkotika, Ketua PN Tak Bisa Lepas Tangan

KY: Polisi Temukan Narkotika, Ketua PN Tak Bisa Lepas Tangan
KY: Polisi Temukan Narkotika, Ketua PN Tak Bisa Lepas Tangan

jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki menegaskan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan harus segera mengusut tuntas ditemukannya sejumlah narkotika dalam sel tahanan sementara Pengadilan Negeri Medan, oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, Kamis (14/8) kemarin. 

Pengusutan perlu dilakukan, karena hal tersebut terkait langsung dengan kewibawaan dan manajemen kepemimpinan ketua pengadilan. Apalagi sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku, seluruh gedung pengadilan harus bersih dari berbagai peristiwa yang mendatangkan praduga tidak baik. Terutama terkait narkotika yang telah dinyatakan musuh bersama.

“Pengadilan itu seluruhnya harus bersih dari berbagai peristiwa yang bisa mendatangkan praduga tidak baik. Ini bisa menimbulkan spekulasi yang tidak baik bagi institusi peradilan di Indonesia,” katanya kepada JPNN di Jakarta, Jumat (15/8) malam.

Menurut Suparman, sebagai langkah pertama Ketua PN Medann harus segera memeriksa seluruh pegawai yang berwenang. Dan jika ditemukan indikasi keterlibatan, harus segera dijatuhi sanksi yang seberat-beratnya.

“Memang dapat saja dikatakan narkoba itu masuk dibawa oleh para tahanan. Tapi ini kan terkait manajemen pengawasan. Kenapa bisa lolos. Itu kan tanggungjawabnya (ketua pengadilan). Makanya menurut saya perlu dilakukan pengusutan lebih lanjut,” katanya.

Meski begitu Komisi Yudisial kata Suparman, tidak bisa langsung turun tangan guna menyelidiki perkara dimaksud. Karena pada dasarnya KY hanya terkait penegakan kode etik dari para hakim. Tidak sampai masuk ke dugaan menyangkut ruang pengadilan.

“Ini harus dijernihkan terlebih dahulu. Kalau ruang tahanan di PN itu menjadi wilayahnya Ketua Pengadilan. Nah itu konteksnya ada di badan pengawas Mahkamah Agung. Ini lebih terkait pada manajemen kepemimpinan beliau. Kenapa bisa masuk, apakah tidak ada kontrol,” katanya.

Menurut Suparman, KY baru dapat masuk ikut memeriksa, jika dari hasil temuan diketahui narkoba yang berada dalam ruang tahanan berasal dari para hakim. Karena itulah penyelidikan untuk tahap awal perlu dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan.

JAKARTA – Komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki menegaskan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan harus segera mengusut tuntas ditemukannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News