KY: Polisi Temukan Narkotika, Ketua PN Tak Bisa Lepas Tangan

“Jadi kita baru bisa menanganinya kalau ada keterlibatan hakim di dalamnya. Kalau enggak, itu bukan menjadi kewenangan kita,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan melakukan penggeledahan ruang tahanan sementara PN Medan, pada Kamis (14/8) kemarin. Satu per satu tahanan yang ada digeledah. Demikian juga dengan barang bawaan para tahanan, juga ikut diperiksa.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat alat hisap sabu-sabu (bong) di sekitar kamar mandi. Selain itu petugas juga mendapati barang bukti sabu seberat satu gram dalam dua plastik klip kecil yang diselipkan dalam celana dalam tahanan.
Setelah penggeledahan, 5 dari 170 terdakwa yang hadir saat itu digelandang petugas dari dalam sel ke salah satu ruangan mediasi PN Medan. Belakangan seorang lagi menyusul dibawa ke ruangan itu untuk dilakukan tes urine.
Keenam tahanan yang diamankan masing-masing Edi Silitonga, Hendrawan, Dedi Nurwanto, Ahmad Fauzan, Dhani Turnip dan Saleh. Seluruhnya merupakan terdakwa perkara narkotika. (gir/jpnn)
JAKARTA – Komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki menegaskan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan harus segera mengusut tuntas ditemukannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi