KY: Polisi Temukan Narkotika, Ketua PN Tak Bisa Lepas Tangan
“Jadi kita baru bisa menanganinya kalau ada keterlibatan hakim di dalamnya. Kalau enggak, itu bukan menjadi kewenangan kita,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan melakukan penggeledahan ruang tahanan sementara PN Medan, pada Kamis (14/8) kemarin. Satu per satu tahanan yang ada digeledah. Demikian juga dengan barang bawaan para tahanan, juga ikut diperiksa.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat alat hisap sabu-sabu (bong) di sekitar kamar mandi. Selain itu petugas juga mendapati barang bukti sabu seberat satu gram dalam dua plastik klip kecil yang diselipkan dalam celana dalam tahanan.
Setelah penggeledahan, 5 dari 170 terdakwa yang hadir saat itu digelandang petugas dari dalam sel ke salah satu ruangan mediasi PN Medan. Belakangan seorang lagi menyusul dibawa ke ruangan itu untuk dilakukan tes urine.
Keenam tahanan yang diamankan masing-masing Edi Silitonga, Hendrawan, Dedi Nurwanto, Ahmad Fauzan, Dhani Turnip dan Saleh. Seluruhnya merupakan terdakwa perkara narkotika. (gir/jpnn)
JAKARTA – Komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki menegaskan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan harus segera mengusut tuntas ditemukannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter