KY Rekomendasikan Hakim Kasus Antasari Dilarang Pegang Palu
Rabu, 10 Agustus 2011 – 17:40 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memutuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Pn Jaksel) yang menyidangkan perkara mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, terbukti melanggar kode etik karena mengabaikan sejumlah barang bukti. Ketiga hakim itu adalah, Hery Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, Nugroho Setiadji. "Ya, itu baru rekomendasi KY. MKH (MA) yang akan menentukan masing-masing (hukumannya). Dilihat dari kontribusi terhadap putusan seperti apa. Nanti juga bisa berbeda-beda (antara tiga hakim). nanti diputuskan di MKH MA," ujarnya.
Menurut wakil ketua KY, Imam Ansori Saleh, pihaknya telah merekomendasikan ke Mahkamah Agung (MA) agar ketiga hakim tersebut diberikan sanksi. "Rekomendasinya yang sedang. Yang sedang itu "non palu" istilahnya, artinya dia tetap hakim tetapi tidak menjalankan tugas sebagai hakim atau tidak bersidang selama 6 bulan Untuk ketiga hakim tersebut," kata Imam saat ditemui wartawan di gedung KY, Rabu (10/8).
Namun kata Imam, sanksi itu hanya rekomendasi KY karena keputusan akhir ada di Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MA yang terdiri dari empat orang dari pihak KY dan tiga dari MA.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memutuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Pn Jaksel) yang menyidangkan perkara mantan ketua
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Ditutup Hari Ini, Nasib Honorer Gagal Dipertegas Lagi
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- ASN Kemendiktisaintek Berdemonstrasi, Legislator PKB Ungkap Harapan, Silakan Disimak
- Soal Makan Bergizi Gratis, Presiden Prabowo: Saya Minta Maaf
- Polisi Periksa Mobil Eks Anggota BIN yang Terbalik di Marunda