KY Rekomendasikan Hakim Kasus Antasari Dilarang Pegang Palu
Rabu, 10 Agustus 2011 – 17:40 WIB

KY Rekomendasikan Hakim Kasus Antasari Dilarang Pegang Palu
Meski telah diputuskan dalam rapat Pleno, Imam mengaku belum menyerahkan salinan putusan dan rekomendasi sanksi ke MA. "Belum, tapi secepatnya akan diserhakan ke MA setelah ditandatangani oleh semua komisioner," ujarnya.
Baca Juga:
Ditanya lebih jauh mengenai pengambilan keputusan yang dilakukan oleh KY, Imam mengatakan, keputusan diambil melalui voting dan ada dua komisioner yang memiliki pendapat berbeda.
"Ada komisioner abstain dan itu dibolehkan juga. Dissenting opinion ada. Hanya MA yang boleh menyampaikan detail putusannya," tandas Imam. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memutuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Pn Jaksel) yang menyidangkan perkara mantan ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian