KY Rekomendasikan Hakim Kasus Antasari Dilarang Pegang Palu

KY Rekomendasikan Hakim Kasus Antasari Dilarang Pegang Palu
KY Rekomendasikan Hakim Kasus Antasari Dilarang Pegang Palu
Meski telah diputuskan dalam rapat Pleno, Imam mengaku belum menyerahkan salinan putusan dan rekomendasi sanksi ke MA. "Belum, tapi secepatnya akan diserhakan ke MA setelah ditandatangani oleh semua komisioner," ujarnya.

Ditanya lebih jauh mengenai pengambilan keputusan yang dilakukan oleh KY, Imam mengatakan, keputusan diambil melalui voting dan ada dua komisioner  yang memiliki pendapat berbeda.

"Ada komisioner abstain dan itu dibolehkan juga. Dissenting opinion ada. Hanya MA yang boleh menyampaikan detail putusannya," tandas Imam. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY)  memutuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Pn Jaksel) yang menyidangkan perkara mantan ketua


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News