KY Sebut Hakim Ba'asyir Abaikan Alternatif
Minggu, 10 April 2011 – 14:01 WIB
JAKARTA - Keputusan majelis hakim menyetujui kesaksian telekonferensi dalam sidang terdakwa terorisme Abu Bakar Ba"asyir bakal berbuntut panjang. Komisi Yudisial (KY) terus mengejar klarifikasi majelis hakim yang diketuai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Herri Iswantoro itu. Dia mengungkapkan, majelis semestinya mempertimbangkan beberapa alternatif. Misalnya, saksi tetap memberikan keterangan di pengadilan, namun Ba"asyir tidak boleh masuk ke ruang sidang. Selain itu, saksi bisa memberikan keterangan via telekonferensi dari gedung LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) atau di tempat netral lainnya.
"Kami tunggu sampai Senin (besok, 12/4) klarifikasi tertulis mereka,"kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki di Jakarta kemarin (9/4). Dia menyatakan sudah mendengar bahwa majelis telah berkirim surat. Namun, dia belum menerimanya.
Suparman menjawab pernyataan Mahkamah Agung (MA) yang menuduh pihaknya tidak paham undang-undang karena mempersoalkan kesaksian telekonferensi. Menurut dia, persoalannya bukan semata kesaksian jarak jauh itu, tapi proses persetujuan kesaksian tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Keputusan majelis hakim menyetujui kesaksian telekonferensi dalam sidang terdakwa terorisme Abu Bakar Ba"asyir bakal berbuntut panjang.
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak