KY Segera Ambil Putusan Hakim Perkara Antasari
Jumat, 01 Juli 2011 – 17:31 WIB

KY Segera Ambil Putusan Hakim Perkara Antasari
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) tengah mencari waktu yang tepat untuk menggelar sidang Pleno atas hasil pengumpulan data dan keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Ketua KY, Eman Suparman menyatakan bahwa sidang Pleno itu akan memutuskan dugaan pelanggaran kode etik tiga orang majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro.
"Ya mungkin dalam waktu seminggu sampai 10 hari ini lah (Sidang Pleno). Kan belum lampaui 96 hari, pokoknya kami akan taat dengan azas dan peraturan KY bahwa kurang lebih dalam waktu 96 hari dan kami masih punya banyak waktu untuk melakukan itu," ujar Eman di Jakarta, Jumat (1/7).
Menurut Erman, Sidang Pleno harus dihadiri oleh semua komisioner KY. Persoalanya, KY juga disibukkan dengan seleksi Hakim Agung. "Jadi yang seperti ini mengganggu kami untuk memplenokan, kurang satu hakim kan tidak sah plenonya," tandas Eman.
Seperti diketahui, kasus Antasari kembali mencuat setelah KY pada 13 April lalu menemukan indikasi pelanggaran profesionalitas hakim yang menangani persidangan Antasari Azhar. Hal itu terkait laporan tim pembela Antasari bahwa majelis hakim telah mengabaikan barang bukti dan keterangan ahli.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) tengah mencari waktu yang tepat untuk menggelar sidang Pleno atas hasil pengumpulan data dan keterangan terkait dugaan
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung