KY Segera Ambil Putusan Hakim Perkara Antasari
Jumat, 01 Juli 2011 – 17:31 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) tengah mencari waktu yang tepat untuk menggelar sidang Pleno atas hasil pengumpulan data dan keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Ketua KY, Eman Suparman menyatakan bahwa sidang Pleno itu akan memutuskan dugaan pelanggaran kode etik tiga orang majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro.
"Ya mungkin dalam waktu seminggu sampai 10 hari ini lah (Sidang Pleno). Kan belum lampaui 96 hari, pokoknya kami akan taat dengan azas dan peraturan KY bahwa kurang lebih dalam waktu 96 hari dan kami masih punya banyak waktu untuk melakukan itu," ujar Eman di Jakarta, Jumat (1/7).
Menurut Erman, Sidang Pleno harus dihadiri oleh semua komisioner KY. Persoalanya, KY juga disibukkan dengan seleksi Hakim Agung. "Jadi yang seperti ini mengganggu kami untuk memplenokan, kurang satu hakim kan tidak sah plenonya," tandas Eman.
Seperti diketahui, kasus Antasari kembali mencuat setelah KY pada 13 April lalu menemukan indikasi pelanggaran profesionalitas hakim yang menangani persidangan Antasari Azhar. Hal itu terkait laporan tim pembela Antasari bahwa majelis hakim telah mengabaikan barang bukti dan keterangan ahli.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) tengah mencari waktu yang tepat untuk menggelar sidang Pleno atas hasil pengumpulan data dan keterangan terkait dugaan
BERITA TERKAIT
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI