KY Segera Panggil Hakim Antasari
Rabu, 13 April 2011 – 18:27 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar mengatakan, pihaknya berencana memanggil Majelis Hakim perkara terdakwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Menyusul adanya temuan KY terhadap dugaan pelanggaran kode etik profesi hakim saat menyidangkan perkara tersebut. Sebelumnya diberitakan, Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah menyelesaikan penelaahan dokumen pengaduan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, dan menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim perkara Antasari. Hakim dianggap mengabaikan kesaksian saksi ahli forensik, dan saksi ahli IT di persidangan.
"Intinya kan, pengaduan atas laporan pengaduan kasus ini sudah masuk ke KY dari periode lalu. Sudah ditelaah. Oleh Komisioner sekarang sedang dilanjutkan. Nah, untuk periode sekarang sudah masuk tahap kedua. Tidak menutup kemungkinan KY akan memanggil seluruh hakimnya," katanya kepada wartawan, Rabu (13/4).
Selain itu, Lanjut Asep, pihaknya juga dalam waktu dekat akan memanggil pelapor (Antasari), dan ahli teknologi informasi, ahli balistik serta forensik. Rencana pemanggilan mereka sampai saat ini masih dirundingkan komisioner KY. "Dalam jangka waktu dekat ini. Nanti kami beritahukan," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar mengatakan, pihaknya berencana memanggil Majelis Hakim perkara terdakwa mantan Ketua
BERITA TERKAIT
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya