KY Segera Periksa Abdul Mun'im Idris
Untuk Eksaminasi Putusan Antasari
Rabu, 20 April 2011 – 15:51 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar, menyatakan bahwa pihaknya hanya fokus pada pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim yang menyidangkan kasus Antasari Azhar. Sementara tentang dugaan rekayasa persidangan, hal itu bukanlah domain KY.
"KY hanya fokus pada pelanggaran kode etik hakim. Kalau ada rekayasa itu bukan wewenang KY," kata Asep saat dihubungi di Jakarta, Rabu (20/4).
Menurutnya, KY dalam proses eksaminasi tidak akan menyelidiki dugaan rekayasa kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnain yang akhirnya mengantarkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar ke penjara. Bila nantinya ada temuan rekayasa di balik kasus tersebut, maka KY mempersilahkan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya.
"Entah KPK, jaksa atau polisi, sesuai wewenangnya untuk menindaklanjuti temuan itu (rekayasa, red)," tandasnya.
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar, menyatakan bahwa pihaknya hanya fokus pada pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap