KY Segera Periksa Abdul Mun'im Idris

Untuk Eksaminasi Putusan Antasari

KY Segera Periksa Abdul Mun'im Idris
KY Segera Periksa Abdul Mun'im Idris
Diberitakan sebelumnya, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan kasus Antasari. Majelis hakim kasus Antasari yang diketuai Herry Swantoro dengan hakim anggota Nugroho Setiadji dan Prasetyo Ibnu Asmara dinilai membiarkan kesaksian saksi ahli balistik dan forensik Abdul Mun`in Idris maupun barang bukti berupa baju yang dikenakan Nasrudin saat ditembak.

Pengabaian bukti itu, menurut KY, merupakan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, khususnya dalam prinsip profesionalitas dan kehati-hatian. Karenanya, KY juga akan memeriksa Abdul Mun`in Idris. Rencananya, ahli forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo itu  akan dimintai keterangan pada pekan depan. "Kita periksa Ahli forensik (kasus Antasari) minggu depan," kata Asep.

Namun, Asep belum dapat memastikan hari pemeriksaan atas Mun'im. Menurutnya, KY masing menunggu kesiapan saksi yang akan diminta keteranganya. "Tergantung kapan saksinya bisa kita periksa," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan temuan awal KY, adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim yang menyidangkan kasus Antasari, yaitu pembiaran kesaksian saksi ahli balistik dan forensik Abdul Mun`in Idris dan baju milik korban, direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, yang tidak dihadirkan dalam persidangan.(kyd/jpnn)


JAKARTA - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar, menyatakan bahwa pihaknya hanya fokus pada pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News