KY Segera Periksa Ketua PN Jogja
Diduga Terima Suap dari Bank Century
Minggu, 24 Oktober 2010 – 04:52 WIB

KY Segera Periksa Ketua PN Jogja
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) rupanya tak mau kecolongan menangani dugaan penerimaan suap oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jogjakarta Komari. Kendati Mahkamah Agung (MA) sudah memutasi Komari ke PN Semarang, lembaga yang kewenangannya diatur langsung UUD 1945 itu tetap akan memeriksa Komari. Zainal mengakui, KY belum merekomendasikan membawa Komari ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Itu, kata dia, masih akan dibicarakan dalam rapat pleno besok Senin (25/10) dengan semua pimpinan KY. Namun, dia menilai bahwa kasus itu tergolong serius. Sebab, menerima suap adalah pelanggaran berat kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Kami bisa memeriksa (Komari) sendiri apabila pemeriksaan dari MA kurang memuaskan. Bisa saja kesimpulan pemeriksaan kami berbeda," kata anggota KY Zainal Arifin di Jakarta kemarin (16/10).
Baca Juga:
KY memang sering berbeda pendapat dengan MA dalam menangani hakim yang melanggar kode etik. Pada kasus Muhtadi Asnun, misalnya. Hakim yang didakwa menerima suap dari Gayus Halomoan Tambunan itu tak pernah dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Padahal, KY meminta Asnun di-MKH-kan. MA beralasan hukuman pidana tetap akan membuat Asnun dipecat secara otomatis dari jajaran korps pengadil. Karena itu, MKH tak perlu digelar.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) rupanya tak mau kecolongan menangani dugaan penerimaan suap oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jogjakarta Komari. Kendati
BERITA TERKAIT
- Diancam Ingin Dibunuh, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bereaksi Begini
- KPK Percepat Penyidikan Kasus Korupsi di Telkomsigma
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Dihadiri Elite PDIP, Kepala Daerah, dan Keluarga
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa