KY Segera Periksa Ketua PN Jogja
Diduga Terima Suap dari Bank Century
Minggu, 24 Oktober 2010 – 04:52 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) rupanya tak mau kecolongan menangani dugaan penerimaan suap oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jogjakarta Komari. Kendati Mahkamah Agung (MA) sudah memutasi Komari ke PN Semarang, lembaga yang kewenangannya diatur langsung UUD 1945 itu tetap akan memeriksa Komari. Zainal mengakui, KY belum merekomendasikan membawa Komari ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Itu, kata dia, masih akan dibicarakan dalam rapat pleno besok Senin (25/10) dengan semua pimpinan KY. Namun, dia menilai bahwa kasus itu tergolong serius. Sebab, menerima suap adalah pelanggaran berat kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Kami bisa memeriksa (Komari) sendiri apabila pemeriksaan dari MA kurang memuaskan. Bisa saja kesimpulan pemeriksaan kami berbeda," kata anggota KY Zainal Arifin di Jakarta kemarin (16/10).
Baca Juga:
KY memang sering berbeda pendapat dengan MA dalam menangani hakim yang melanggar kode etik. Pada kasus Muhtadi Asnun, misalnya. Hakim yang didakwa menerima suap dari Gayus Halomoan Tambunan itu tak pernah dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Padahal, KY meminta Asnun di-MKH-kan. MA beralasan hukuman pidana tetap akan membuat Asnun dipecat secara otomatis dari jajaran korps pengadil. Karena itu, MKH tak perlu digelar.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) rupanya tak mau kecolongan menangani dugaan penerimaan suap oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jogjakarta Komari. Kendati
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka