KY Segera Proses Putusan Konflik Trisakti
Kamis, 05 Mei 2011 – 18:27 WIB
JAKARTA - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menyatakan, akan memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim perkara Universitas Trisakti dalam proses penetapan eksekusi dan putusanya. Menurut Suparman, pihaknya akan berpegang teguh pada 10 poin pedoman kode etik dan prilaku hakim dalam memproses laporan ini. "Pedoman kita adalah pedoman kode etik prilaku, Kami perlu waktu untuk meneliti laporan ini," tandasnya.
"Laporan sudah resmi diterima, kita akan proses laporan ini dalam waktu tidak terlalu lama dan akan berikan putusan akhir," kata Suparman usai menerima laporan di kantor KY, Kamis (5/5).
Baca Juga:
Suparman mengakui, pihaknya sudah banyak menerima laporan pengaduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran hakim dalam memutukan perkara. "Laporan ini yang kesekian kalinya dari berbagai macam jenis putusan hakim yang aneh-aneh. Ada juga putusan tidak ada petimbangan hukum," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menyatakan, akan memproses laporan dugaan pelanggaran
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living